Diamankan Polres Pangkal Pinang, Empat TKI Ilegal Asal Belu Dipulangkan

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Empat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) warga asal Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Timor Barat perbatasan Indonesia-Timor Leste dipulangkan dari Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung ke Atambua, Rabu (26/4/2017).

Empat TKI dimaksud tiga orang pria berinisial OM (19), MB (24), PB (20) dan seorang perempuan AL (34) yang berhasil diamankan aparat Polres Pangkal Pinang para ditempat penginapan milik TY yang akan memberangkatkan keempatnya ke Negara Malaysia.

“Mereka diamankan Polres Pangkal Pinang setelah digagalkan keberangkatan ke Malaysia tanggal 10 April lalu. Tadi siang sudah tiba di Atambua diantar salah seorang staf BP3TKI Kupang setelah dijemput di Pangkal Pinang beberapa waktu lalu,” ungkap Kapolres Belu, AKBP Yandri Irsan kepada awak media sore tadi.

Menurut Yandri, informasi keempat TKI itu mulanya dilaporkan keluarga yang tidak setuju mereka berangkat ke Malaysia. Atas laporan itu pihaknya melacak jejak keempat warga sampai Jakarta, tapi sempat kehilangan jejak. Setelah itu mendapat informasi keempat warga telah berada di Pangkal Pinang.

“Kebetulan Kapolres Pangkal Pinang masih leting saya, jadi saya langsung kontak dan berhasil amankan keempat warga tanggal 10 April. Mereka nekad pergi kerja ke Malaysia hanya dengan bermodalkan KTP,” ujar dia.

Dijelaskan, keempat warga tersebut hendak berangkat kerja diajak salah seorang saudara yang telah bekerja sekian lama di Malaysia dan seluruh biaya perjalanan mereka mulai dari Belu sampai tempat tujuan ditanggung oleh saudaranya.

Baca : 28 April, Raisa Gelar Konser Ekslusif di Kupang

“Mereka diarahkan oleh saudaranya yang sudah bekerja di Malaysia. Nanti di Pangkal Pinang akan dijemput oleh TY untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia,” terang Yandri.

Dikatakan, sementara ini keempat TKI tersebut masih diambil keterangan oleh penyidik Reskrim di Polres Belu, sebelum dikembalikan ke keluarga mereka masing-masing di Mandeu. “Kita tetap dalami kasusnya guna pastikan kebenaran keempatnya ke Malaysia atas kemauan sendiri atau ada orang lain dibelakangnya,” tegas mantan Kapolres Flores Timur itu.

Marius salah seorang TKI yang ditemui di ruang Reskrim mengaku bahwa, mereka berempat berangkat dari Belu sampai Pangkal Pinang tanpa didampingi oleh siapapun. Biaya untuk perjalanan mereka Rp 6 juta dari seorang saudarinya Mety yang sedang bekerja di Malaysia.

“Kami berangkat dari rumah lewat Kupang ke Jakarta dan sampai di Pangkal Pinang kami dijemput oleh Ibu Tan Yunami. Kami sempat tidur dirumahnya selama dua hari setelah itu tanggal 10 April ditangkap Polisi Pangkal Pinang,” urai dia.

Dijelaskan, Polisi menangkap mereka lantaran tidak memiliki Paspor tapi hanya memiliki KTP. “Setelah tangkap Polisi langsung diserahkan kami ke BP3TKI Pangkal Pinang,” ucap dia.