DPRD Belu Nilai Restribusi Parkir di Pertokoan Pasar Lama dan Pasar Baru ‘Illegal’

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu menyoroti penarikan retribusi parkir bagi masyarakat pengemudi kendaraan yang berada di lokasi pertokoan pasar lama dan pasar baru Atambua.

“Dua instansi yang lakukan penarikan retribusi parkir itu illegal. Dikemanakan uang itu dan model pertangungjawaban seperti apa,” ujar Wakil Ketua Fraksi Golkar, Theodorus F. Seran Tefa saat menanggapi jawaban Pemerintah Belu atas pemandangan umum Fraksi yang dinilai tidak detail, Jumat (30/6/2016).

Menurut Tefa, penarikan retribusi parkir kendaraan roda dua maupun empat (kendaraan besar_red) di dua lokasi yang dilakukan petugas parkir  bertahun-tahun secara menerus itu tidak ada satu dasar hukum atau bernaung dibawah payung hukum yang resmi. “Ini penyalagunaan kewenangan. Tidak ada payung hukum, penarikan restribusi dilakukan,” beber dia.

Baca Juga : Wabup Ose Lantik Emerensiana Uduk Sebagai Direktur Akper Belu

Lanjut Tefa, aktivitas penarikan retribusi tersebut punya potensi penyalagunaan keuangan dan merugikan masyarakat yang telah membayar retribusi parkir. “Ini berpotensi salah gunakan keuangan dan merugikan masyarakat,” ungkap Tefa.
Menyikapi hal itu, Bupati Belu Willybrodus Lay menjelaskan, penarikan retribusi parkir yang berada di dua lokasi diatur oleh Peraturan Daerah. Dimana pungutan parkir diberlakukan bagi para pengendara yang menggunakan bahu jalan.
“Retribusi parkir di pertokoan pasar lama dikelola Dinas Perhubungan dan Perindag di pasar baru,” ujar Lay.

Tambah Wabup J.T Ose Luan, lebih rinci akan diperjelaskan kedua Instansi yang menangani penarikan retribusi parkir tersebut dalam rapat bersama Komisi yang menjadi mitra Pemerintah. “Nanti akan dijelaskan dua Instansi dalam rapat Komisi. Terkait pungutan parkir itu akan mereka berikan data rinci lebih lanjut,” terang Luan.

Baca Juga : Pemkot Telah Perbaiki Ribuan Penerangan Jalan Yang Rusak

Sementara itu dalam pemandangan umum Fraksi Partai Golkar yang dilaporkan Jumima Funuk, Kamis (29/9/2016), mengenai upah parkir, terkadang petugas parkir tidak menyerahkan bukti pembayaran atau karcis kepada masyarakat yang melakukan parkir, baik di pasar-pasar maupun di toko-toko.

Fraksi meminta perhatian pemerintah agar dipantau secara baik. Terkait retribusi parkir diharapkan kepada Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera menyiapkan Ranperda yang berkaitan dengan retribusi parkir mengingat dua instansi tersebut selama ini menarik retribusi parkir yang belum diatur dengan Perda yang jelas.

Sorotan soal retribusi parkir juga disampaikan Fraksi Partai Demokrat yang meminta penjelasan terkait retribusi parkir sepanjang jalan pertokoan pasar di pasar lama dan lokasi pasar baru Atambua.