Polisi Lakukan Puldata dan Pulbaket Cetak Sawah di Desa Fatuba’a

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) tengah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait laporan warga terhadap kasus cetak sawah di Desa Fatuba’a, Kecamatan Tastim.

Hal itu dibenarkan Kapolres Belu, AKBP Michael Ken Lingga melalui Kasat Reskrim, IPTU Nyoman Gede Arya Triadi Putra kepada nttonlinenow.com, Jumat (5/8/2016).

Menurut dia, surat dari warga Fatuba’a sudah kita terima beberapa waktu lalu. Tim penyidik juga sempat turun lapangan untuk minta data terkait dugaan korupsi program cetak sawah, namun warga tak mau memberikan karena mereka ingin mengantar sendiri ke Polres.

“Warga sudah antar data cetak sawahnya. Kita masih penyelidikan dan warga telah dimintai keterangan sejak dua hari lalu dan hari ini diambil keterangan,” ujar Nyoman.

Sementara itu salah seorang warga Desa Fatuba’a yang enggan mau namanya disebutkan kepada media menuturkan, warga telah memberikan bukti rencana usaha kerja (RUK) ke Polisi. Luas lahan cetak sawah 25 hektare terletak di dusun Taeksoruk yang merupakan program tahun 2012 lalu.

“Dana cetak sawah sebesar Rp 250 juta sumber APBN. Lahannya ada, cuman hanya dibersihkan saja tidak dibuatkan pematang sawahnya. Sekarang lahannya terbuka tidak ada cetak sawah,” ucap dia.

Ada juga beberapa kejanggalan dalam laporan, dimana ada surat pernyataan yang ditandatangani warga namun tandatangan tersebut dimanipulasi. Dalam RUK itu satu anggota kelompok memiliki 1 hektare lahan, namun kenyataan di lapangan hanya hitungan are. Selain itu uang pematang, patok, pemeliharaan untuk anggota tidak ada dan tandatangan mengenai penerimaan uang juga dimanipulasi.

“Dalam surat itu laporan cetak sawah 100 persen, tapi faktanya tidak benar, lahannya kosong tidak ada pematang sawah, kita juga sudah lampirkan surat itu ke Polisi,” sebut anggota kelompok cetak sawah itu.