Lagi, Imigrasi Atambua Deportasi 8 WNA Timor Leste

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua kembali mendeportasi 8 (delapan) Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste melalui PLBN Mota’ain, Sabtu (26/11/2022).

Kedelapan warga Timor Leste itu diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian dimana memasuki daerah Belu wilayah Indonesia melalui jalur tikus (ilegal).

Adapun, kedelapan WNA asal negara tetangga itu masing-masing, empat orang perempuan berinisial AA (27), SS (24), TS (35), MML (35), dan empat orang laki-laki HDS (51), AG (28), DA (13) dan ADS (43).

“Tujuh warga Timor Leste diamankan di tempat berbeda saat masuk ke wilayah Belu untuk berbelanja di pasar Haekesak dan pasar lama,” terang Kakanim Atambua, K. A Halim.

Sementara itu, WNA AD jelas dia, diamankan petugas saat membuat keributan di rumah calon istrinya terletak di Lolowa. AD melintas masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di daerah Silawan, Kabupaten Belu.

Halim mengatakan, atas pelanggaran keimigrasian delapan WNA yang dideportasi dikenai sanksi pencekalan berupa larangan masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan.

“Setelah diterakan cap keluar wilayah Indonesia, tim Pos Imigrasi Batugade Timor Leste untuk memastikan yang bersangkutan diterima dan diterakan cap kedatangan oleh petugas imigrasi Timor Leste,” pungkas dia.