Tim Khusus Pemkab Terbentuk. Ketua KPU TTU, Paulinus Lape Feka Akan Segera Diperiksa Dalam Dugaan Penerimaan Gaji Ganda

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamrnanu, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Utara (TTU) membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka yang masih berstatus sebagai ASN aktif dan diduga menerima gaji ganda.

Plt. Kepala BKD TTU, Arkadius Atitus kepada wartawan mengatakan dari BKD sudah siap untuk melakukan pemeriksaan terhadap Paulinus Lape Feka.

“Tim sudah dibentuk dan kita akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Paulinus Lape Feka”, kata Arkadius kepada wartawan, Sabtu (29/07/2022).

Lebih lanjut disampaikan Arkadius, Tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) TTU sudah mengeluarkan agenda untuk dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan diperiksa dalam kapasitas sebagai ASN aktif dan penerimaan gaji ganda.

“Sebagai ASN aktif, yang bersangkutan menerima gaji tapi tidak pernah menjalankan tugas. Nanti kita kembangkan lagi dalam pemeriksaan,” ujar Arkadius.

Tim yang sudah dibentuk oleh Bupati TTU melibatkan pihak Inspektorat, BKPSDM TTU, Asisten III Setda TTU, Bagian Hukum dan PKO.

“Hasil pemeriksaan tim nantinya, akan disampaikan kepada Bupati TTU untuk kemudian diserahkan kepada KASN”, pungkas Arkadius.

Diketahui, KPU Provinsi melalui Divisi Hukum dan Pengawasan yang dipimpin Jeffry A. Galla, telah melakukan verifikasi dan klarifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) TTU.

Baca juga : Tim Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi, Tindaklanjuti Dugaan Ketua KPUD TTU Terima Gaji Ganda 

Keterangan yang dimintai tim Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi, selain menanyakan soal status ASN Paulinus Feka, juga terkait surat cuti sementara sebagai ASN.

Pihak BKD TTU membenarkan, Paulinus Lape Feka sebagai seorang ASN. Yang bersangkutan juga tidak mengantongi dokumen surat cuti sementara sebagai ASN. Dan meski tidak menjalankan tugas sebagai guru, ia tetap menerima hak gaji beserta tunjangan lainnya selama lima tahun.

Sebelumnya, pada Minggu (24/07/2022) tim Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi melakukan klarifikasi kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Ketua KPUD TTU terhadap 5 Komisioner. Yakni Paulinus Lape Feka, Deni Dicson Lay, Donna Elvira Kapitan, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan, Lukas Neno Oki dan Sekretaris, Andreas Corsoni C.D. Laka.

Berlanjut Senin (25/07/2022), ke BKD TTU, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) serta SMP Negeri Fatumfaun.

Foto : Plt Kepala BKD TTU, Arkadius Atitus.