KPU Belu Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menggelar sosialisasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Jumat (29/7/2022).

Sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD berlangsung di Kantor KPU Belu perbatasan RI-RDTL.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua beserta jajaran KPU Belu, komisioner Bawaslu Belu serta Ketua dan perwakilan seluruh pengurus Partai Politik di wilayah Belu.

“Hari ini kita mengadakan sosialisasi membahas khusus pendaftaran, verifikasi parpol jelang pemilu 2024. Kegiatan ini libatkan seluruh parpol baik itu yang lama maupun yang batu,” terang Ketua KPU Belu Mikhael Nahak kepada awak media.

Dijelaskan, tujuan digelarnya kegiatan ini agar semua memiliki pemahaman yang sama, untuk nanti dalam tahapan verifikasi baik itu administrasi maupun verifikasi faktual, kepengurusan dan anggota.

“Tujuannya supaya semua partai memiliki persepsi yang sama dengan kita penyelenggara sehingga tidak ada miskomunikasi dengan peserta pemilu,” ucap Nahak.

Diharapkan, sosialisasi yang dilakukan ini tentunya tidak berakhir disini, tapi kami juga membuka media sosial yang digunakan KPU seperti Tiktok, IG, Whatsaap yang mana dibuka layanan bagi warga terkait informasi pemilu.

Lanjut Nahak, setelah sosialisasi awal ini tentunya akan ada sosialisasi-sosialisasi berikut pertahapan seperti verifikasi administrasi, verifikasi faktual.

“Kita harapkan bisa membagi informasi seluas-luasnya kepada peserta pemilu dan stakeholder terkait,” ungkap dia

Diutarakan, pada bulan Agustus KPU akan melakukan pendaftaran partai politik dilanjutkan dengan tahapan berikutnya. Kemudian akan diumumkan untuk parpol yang mendaftar sampai dengan tanggal satu kita lakukan verifikasi administrasi terhadap parpol yang sudah mendaftar.


Kita akan lakukan selama 14 hari selajutnya akan kita lakukan faktual, nanti melalui tahapan-tahapan itu akan dilakukan rekap berjenjang sampai di propinsi dan penetapannya di tanggal 14 Desember 2022,” pungkas Nahak.