Fokus Pemulihan Kerugian Negara, Kejari TTU Kembalikan Rp1,8 Miliar Uang Negara Yang Dikorupsi

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Fokus pada pemulihan Kerugian Negara, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) kembali menunjukkan prestasinya dalam pengusutan kasus – kasus korupsi di TTU dengan berhasil menyetor kembali uang negara yang dikorupsi sebesar Rp. 370.926.707 ke Kas Negara.

Penyetoran uang kerugian negara tersebut, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, pada Kamis (07/07/2022) dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H.M.H, Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P.Keya,S.H, Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H, Kasie pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Reza Faundra, S.H serta beberapa petugas Bank.

Uang korupsi sebesar Rp.370.926.707 yang disetor ke kas negara adalah uang dari tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) Banain B, kecamatan Bikomi Utara, yang kasusnya dinyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Uang itu, kata Roberth Jimmy Lambila berasal dari pihak rekanan, serta uang yang disita dari rumah bendahara desa Banain B.

Dengan disetorkannya lagi uang sejumlah Rp.370. 926.707 maka di tahun 2022, uang yang sudah berhasil disetorkan kembali Kejari TTU ke kas negara dalam kaitan dengan penanganan kasus korupsi sebesar Rp1.804.038.521.


Dengan rinciannya, dari kasus korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTU sebesar Rp1.212.231.813, kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu sebesar Rp220.880.000 dan kasus Korupsi Dana Desa Banain B sebesar Rp. 370.926.707.

“Jadi pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp1.804.038.521,” pungkas Roberth.

Foto : Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila bersama para Kasie dan Pegawai Bank, usai Konferensi Pers di Kejaksaan Negeri TTU, Kamis (07/06/2022)