Diperiksa Satgas 53 Kejagung RI, Kadis PUPR TTU : Tidak Ada Intervensi Jaksa Dalam Proyek Jembatan Naen Senilai Rp19 M

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Timor Tengah Utara (PUPR TTU), Yanuarius T. Salem membenarkan dirinya telah diperiksa Satgas 53 Kejaksaan Agung RI pada Selasa (04/01/2022) lalu.

Kepada NTTOnlinenow.com, Senin (10/01/22), Yanuarius T. Salem yang biasa disapa Yani mengaku awalnya tidak tahu menahu diperiksa dalam kasus apa. Ia baru mengetahui jelas, pemanggilan terhadapnya terkait dugaan intervensi pelaksanaan proyek jembatan Naen senilai Rp19 miliar di Kefamenanu TTU, setelah menjalani pemeriksaan.

“Jadi, saya ke sana dan diperiksa sebagai saksi untuk didengar kesaksiannya dalam pemeriksaan Internal Kejaksaan atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh terlapor atas nama Benfrid Christian Maxi Foeh S.H selaku Kasi Intel Kejari TTU”, kata Yani sesuai surat panggilan tertulis yang diterimanya beberapa waktu lalu.

Yani juga mengaku tidak tahu jelas dalam kasus apa jaksa Benfrid Christian dilaporkan.

Namun saat menjalani pemeriksaan, ia mengaku ditanya terkait adanya laporan intervensi oleh jalsa Kejaksaan setempat ke Kejagung RI dalam pelaksanaan proyek jembatan Naen.

“Terus terang, tidak ada intervensi dari APH dalam hal ini Jaksa di Kejaksaan Negeri Kefamenanu”, kata Yani mengulang jawabannnya ke pihak Kejagung RI.

Ditanya terkait informasi keterlibatan jaksa dalam pelaksanaan Jembatan Naen, Yani menjelaskan jaksa di sana hanya sebagai pendamping.

“Adakah alasan yang mendasar sehingga perlu melibatkan jaksa dalam pengawasan pelaksanakan proyek fisik tersebut”, tanya wartawan.

“Saat mau pelaksanaan proyek jembatan Naen, jelas Yani Bupati TTU Drs. Djuandi David meminta Kejaksaan lewat surat permohonan untuk terlibat mendampingi dalam pelaksanaan proyek jembatan Naen”, jelas Yani.

“Apakah sesuai aturan hal itu dibenarkan”, tanya wartawan lagi.

“Jadi begini, ada surat permohonan Bupati TTU tanggal 19 Maret 2021, Nomor 600/119/PU yang ditujukan ke Kejari TTU untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan beberapa proyek fisik. Salah satunya, proyek Jembatan Naen”, jelas Yani.

Dan berdasarkan surat permohonan Bupati, lanjut Yani. Oleh Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H. membalas dalam surat tertanggal 12 April 2021 yang menyatakan bersedia melakukan pengawasan dengan syarat utama tidak akan terlibat dalam pengawasan proses tender.

“Pada prinsipnya Kejari TTU bersedia melakukan pendampingan dengan catatan pendampingan dilakukan setelah proses pelelangan selesai dilaksanakan dan dilakukan pemaparan serta penjelasan secara detail tentang pelaksanaan proyek tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri TTU Nomor : B514/N.3.12/GPA.1/04/2021. Keterlibatan jaksa itu setelah proses lelang selesai, setelah dipaparkan hasilnya baru mereka lakukan pendampingan. Mereka hanya mengawasi progres dan mutunya saja”, beber Yani.

Adapun dasar jaksa dilibatkan dalam pendampingan karena dianggap proyek jembatan Naen nilainya sangat besar dan letaknya strategis.

Dibenarkan secara aturan atau tidak, menurut Yani ia tidak mengetahui persis tapi dirinya yakin tidak menyalahi aturan.

“Saya tidak terlalu paham, namun saya yakin dan percaya, sebagai seorang jaksa yang mengerti hukum, pasti akan menolak surat permohonan Bupati, jika hal itu bertentangan dengan hukum”, kata Yani.

Tudingan lain terhadap Kadis PUPR ini, pernah terjadi pertemuan – pertemuan pribadi antara dirinya dengan Bupati TTU dan jaksa Benfrid Foeh selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri TTU terkait pekerjaan jembatan Naen, itupun dibantah Yani.

“Tidak pernah ada pertemuan secara pribadi dengan pihak APH yakni Kasi Intel Benfrid Foeh apalagi Bupati”, aku Yani.

Cara berkomunikasipun menurut Yani, disampaikan secara transparan tentang pekerjaan jembatan Naen, lewat Whats App Grup (WAG).

“Kita komunikasinya lewat WAG. Setiap sore konsultan sering menginformasikan perkembangan pekerjaan. Disitu terkadang pak Benfrid minta progresnya. Kami sampaikan kepada PPK dan besoknya PPK antarkan progresnya ke pak Benfrid. Jadi tidak benar ada pertemuan pribadi antara saya dan pak Benfrid. Karena jaksa yang terlibat dalam pendampingan, bukan saja pak Benfrid tapi ada juga Kasi Datun dan beberapa jaksa lainnya”, ulang Yani meyakinkan.

Terpisah, Jaksa Benfrid Foeh yag dikonfirmasi Jumat (15/01/2022) membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan dirinya di Kejaksaan Agung dalam dugaan intervensi proyek pembangunan Jembatan Naen senilai Rp19 miliar dan dugaan pemerasaan Rp 1 Miliar terhadap salah satu pengusaha di TTU dalam proyek Puskesmas Inbate.

Ia tidak menjelaskan siapa pelapornya namun diduga dilaporkan salah satu pengusaha asal TTU yang merasa terganggu lantaran kalah saat proses tender jembatan Naen.

“Itu juga saya tidak tahu siapa yang lapor, karena laporannya ke Kejagung. Terkait intervensi, saya sendiri kurang tahu sebenarnya. Karena banyak laporan masuk, selain soal intervensi ada juga laporan terhadap saya atas dugaan pemerasaan Rp1 miliar ke salah satu pengusaha di TTU”, jawab Benfrid.

Ia malah heran yang di OTT orang lain, namun dirinya yang dilaporkan.

“Kalau dibilang jaksa intervensi proyek jembatan Naen, itu jaksa Kunrat yang di OTT, saya tidak ada kaitan dengan Kunrat. Karena dia di Kupang, dan saya di Kefa”, tandas Benfrid.

Karena berkaitan dengan pemeriksaan internal, jaksa Benfrid enggan bicara banyak.

“Saya tidak bisa bicara banyak, karena ini menyangkut pemeriksaan internal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas”, ujarnya

Benfrid hanya membenarkan SK Bupati yang melibatkan Jaksa. Menurutnya ada pendampingan secara perdata karena kita sudah pernah ada MOU dengan Pemda”, pungkas mantan Kasi Intel Kejari TTU Benfrid Christian Maxi Foeh, yang kini dipindah tugaskan ke Maluku.

Baca juga : Pemda TTU – Kejaksaan, Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan TUN

Informasi yang berhasil dihimpun NTTOnlinenow.com, dalam pekerjaan jembatan Naen, intervensi justru diduga dari salah satu pengusaha yang kalah dalam tender Proyek jembatan Naen.
Dan intervensi itu terjadi setiap saat panitia hendak melakukan pelelangan.

Diduga, pelapor mencurigai oknum jaksa ikut “bermain” sehingga paket itu dimenangkan Kontraktor tertertu.

Informasi lain yang dihimpun wartawan, Direktur PT Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin kalah dalam proses tender proyek jembatan Naen senilai Rp19 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Hirominus Taolin alias Hemus belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali di WA dan ditelpon pun tidak digubris.

Foto : Yanuarius T. Selem. Kadis PUPR TTU.