Penegak Hukum Diminta Tertibkan Penambangan Pasir Ilegar di Kabupaten Manggarai Barat

Bagikan Artikel ini

Labuan Bajo, NTTOnlinenow.com – Aktivitas tambang Pasir ilegal masih marak terjadi di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT).

Praktik penambangan pasir ilegal ini diduga sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka oleh para pelaku.

Sudah tidak ada lagi perasaan takut untuk ditertibkan oleh petugas baik dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat maupun aparat penegak hukum.

Pantauan Awak media, Rabu 24 November di Wae Dongkong dan sekutarnya, Desa Golo Pongkor dan Desa Pantar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai, NTT, masih ditemukan aktivitas tambang pasir ilegal dan dipraktekan secara terbuka.

Beberapa warga yang dijumpai media ini dilapangan menyampaikan bahwa praktek penambangan pasir ilegal di Wilayah Wae Dongkong dan sekitarnya bukan hal baru, ini sudah berlansung lama.

Banyak alat berat yang menambang dengan leluasa tanpa jelas siapa pemiliknya dan mau dibawa kemana material pasir dan batu tersebut.

Para pelaku penambangan pasir ilegal ini sering bekerjasama dengan warga sekitar untuk melakukan penambangan pasir ilegal ini dengan tempat yang berpindah-pindah.

Kalau ada yang menegur ditempat tertentu karena alasan tertentu, mereka akan berpindah ketempat lain untuk kembali menambang, walaupun itu melanggar aturan yang berlaku.

Disisi lain kepada pihak tertentu aturan itu ditegakkan dan mereka patuh kepada seluruh aturan yang berlaku terkait penambangan pasir ini.

Sepengetahuan kami ada beberapa PT yang sudah secara resmi memiliki izin untuk menambang di wilayah Wae Dongkong dan sekitarnya.

Tetapi banyak yang menambang secara ilegal dan dilakukan secara terbuka dan ini berlangsung sudah lama.

Kami mengharapkan agar aparat penegak hukum secepatnya mengambil tindakan penertiban terhadap seluruh pelaku penambangan pasir ilegal yang ada diwilayah kabupaten Manggarai Barat ini.

Tidak boleh lagi ada pembiaran terhadap praktik penambangan pasir ilegal ini, karena ini jelas melanggar hukum dan tidak bertanggung jawab.(*)