Diduga Korupsi Dana Desa, Tim Kejari TTU Geledah Rumah Kades Makun dan Sita Uang Rp228 Juta

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kades Makun, Matheus Anoit, Jumat (20/8/2021).

Dalam aksi penggeledahan tersebut, tim jaksa berhasil menyita uang tunai Rp228 juta.

Tim jaksa juga menggeledah Kantor Desa Makun dan menyita sejumlah dokumen terkait pelaksanaan dana desa sejak tahun 2014 sampai tahun 2020.

“Iya, kami lakukan penggeledahan, Jumat siang di rumah pribadi Kades Makun dan di Kantor Desa. Dalam penggeledahan itu disita uang tunai sebesar Rp228 juta dan sejumlah dokumen terkait pengelolaan dana desa,” jelas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H, saat dihubungi Jumat malam.

Kajari Roberth meminta wartawan untuk menghubungi Kasi Pidsus Andrew Keya, S.H, guna mendapatkan data yang lebih rinci.

Saat dihubungi via ponsel, Kasi Pidsus Andrew Keya, membenarkan penggeledahan tersebut.

“Uang yang kita sita dari hasil penggeledehan sebanyak Rp228 juta dan sejumlah dokumen terkait pengelolaan dana desa,” tukasnya.

Sebelumnya pengurus BPD Desa Makun mengadu ke jaksa, Inspektorat Daerah dan Bupati TTU, tentang dugaan Kades Makun, Matheus Anoit, menyelewengkan dana desa sebesar Rp1.691.641.017 sejak tahun 2014 sampai 2020.

Dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa juga menemukan uang dalam jumlah banyak terkait Program Anggur Merah dari Pemkab Provinsi NTT yang belum disetor kepada penerima manfaat.

Tim juga menemukan puluhan juta uang honor yang harusnya menjadi hak anggota linmas, perangkat desa, pengurus BPD Desa Makun dan guru-guru PAUD, kader Posyandu dan lain-lain.

Sebelumnya diberitakan, Paulus Bau Modok, S.E, Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Timor Tengah Utara (Garda TTU) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak jaksa segera menangkap Kepala Desa (Kades) Makun, Matheus Anoit.

“Seorang kades di desa terpencil memiliki aset pribadi yang tidak wajar, patut dipertanyakan. Apalagi menurut laporan BPD setempat, Kades Makun diduga telah menyelewengkan dana desa sebesar Rp1.691.641.017 selama dua periode menjabat,” jelas Paulus Bau Modok dalam siaran persnya, Minggu (30/5/2021) lalu.

Dugaan penyelewengan itu belum terhitung pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 senilai Rp1.413.584.000. Dalam tahun 2019 lalu, pengelolaan dana desa diambil alih langsung oleh Kades Makun tanpa melibatkan BPD perangkat desa lainnya.

“Diduga keras, dana desa telah diselewengkan Kades Makun untuk memperkaya diri. Buktinya, ia punya dua rumah mewah, empat unit mobil, dan 4 bidang tanah,” papar Paulus Bau Modok.