Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Subun Bestobe Diadukan Ketua dan Anggota BPD ke Jaksa

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com -Kanisius Metboki, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Subun Bestobe, bersama anggota BPD lainnya melaporkan dan mengadukan Kades Subun Bestobe, Hilarius Tahoni ke aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), sejak 24 Mei 2021 lalu.

Hilarius Tahoni dilaporkan lantaran diduga keras menyelewengkan keuangan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Anggaran Dana Desa (DD) lainnya.

“Saat rapat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Januari 2021 lalu, semua anggota BPD menolak keras dan tidak menerima LKPJ tersebut. Sebab tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban keuangan yang memadai dan tidak sesuai dengan realitas di lapangan,’ tandas Ketua BPD Subun Bestobe, Kanisius Metboki per telepon, Senin (7/6/2021).

Terkait penolakan LKPJ tersebut, seluruh anggota BPD Subun Bestobe sepakat untuk melaporkan dan mengadukan Kades Hilarius Tahoni ke aparat penyidik Kejaksaan Negeri TTU.

Laporan pengaduan itu setebal 81 halaman disertai lampiran LKPJ, bukti foto dan sebagainya. Penyelewengan keuangan desa itu dilaporkan BPD Subun Bestobe, terjadi sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.

Berikut beberapa contoh penyelewengan keuangan desa:
Pertama, pembangunan gedung Polindes senilai Rp258.343.253,00, dikerjakan tidak sesuai RAB dan asal jadi. Upah hari orang kerja (HOK) justru lebih banyak dinikmati oleh orang luar desa Subun Bestobe.

Pendapatan dan Penggunaan Anggaran baik Dana Desa (DD ) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 tidak dilaporkan di aplikasi online sid.kemendes.go.id

Kedua, pembangunan 8 unit sumur gali senilai Rp244.368.000,00 tidak rampung dikerjakan dan tidak sesuai RAB. Bahkan ada sumur yang tidak ada airnya. Ada juga sumur yang dibangun di luar wilayah Desa Subun Bestobe, yaitu tepatnya di RT 001 Desa Bannae, tepat di depan rumah Sekdes Subun Bestobe.

Ketiga, pembangunan 20 unit WC/jamban sehat, tidak rampung. Sebab banyak bahan bangunan yang tidak lengkap diberikan kepada penerima manfaat. Closet pun tidak sesuai kategori Standar Nasional Indonesia (SNI).

Gedung PAUD

Keempat, pembangunan satu unit lapangan volley menggunakan dana desa sebesar Rp113.975.750,00. Menurut para anggota BPD, sangat tidak masuk akal sebuah lapangan volley menelan dana ratusan juta. Diduga terjadi mark-up (penggelembungan harga).

Kelima, Pembangunan 9 unit rumah layak huni dengan menggunakan dana desa sebesar Rp418.491.500,00. Ternyata belum rampung sampai hari ini. Penerima manfaat juga cuma menerima bahan bangunan yang tidak lengkap seperti batako, semen, besi dan lain sebagainya.

Keenam, Pengadaan meteran listrik di rumah penduduk RT 02, RW 01 desa Subun Bestobe hanya dipasangkan listrik dengan daya 450 VA sedangkan dalam RAB 900 VA. Pagu dana pengadaan meteran dari Dana Desa Tahun 2018 sebesar Rp31.352.500,-

Ketujuh, Pengadaan internet desa dengan pagu dana Rp36.000.000,- rusak dan mubasir serta tidak memberikan asas manfaat bagi masyarakat.

Kedelapan, pengadaan viberglas 1.250 liter dalam dua tahap. Tahap pertama menggunakan Dana Desa Tahun 2018 berjumlah 102 unit dengan pagu dana sebesar Rp156.500.000,- Tahap dua, sebanyak 15 unit viber dengan menggunakan Dana Desa Tahun 2019, pagu dana sebesar Rp23.000.000,- . Dalam pengadaan viber ini, warga RT 01 RW 01 Dusun Nikmeto, warga tidak mendapat viber – viber ini. Terkesan ada mark up harga dalam proyek pengadaan viber.

Kesembilan, Pembanguan aula kantor desa Subun Bestobe sejak tahun 2016 tidak selesai sampai saat ini, menggunakan Alokadi Dana Desa sebesar Rp79.144.950,-

Kesepuluh, Uang perjalanan dinas Pemdes Desa Subun Bestobe dari tahun 2015 – 2020 dinikmati sendiri oleh Kades.

Kesebelas, Satu unit gedung Paud dengan Pagu Dana Rp225. 897.700,- sejak dibangun tahun 2018 dikerjakan sendiri oleh TPK

Dan masih banyak kegiatan lainnya yang menggunakan Dana Desa (DD) maupun anggaran dana desa (ADD), namun tidak bisa dipertanggungjawabkan keuangannya.

“Terdapat item kegiatan fiktif seperti pengadaan kacang hijau dan beberapa kegiatan lainnya. Semua itu sudah dilaporkan BPD secara lengkap dan terperinci ke jaksa,” beber Kanisius Metboki.

Kades Subun Bestobe, Hilarius Tahoni, belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi pertelelpon namun tidak terhubung.

Keterangan gambar : Bahan bangunan untuk Pembangunan 9 unit rumah layak huni dengan menggunakan dana desa sebesar Rp 418.491.500,00,- ternyata belum rampung sampai hari ini. Penerima manfaat juga cuma menerima bahan bangunan yang tidak lengkap seperti batako, semen, besi dan lain sebagainya.