Demo Lanjutan, Massa Aliansi Gabungan Minta Polres Belu Bebaskan AD

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Massa yang tergabung dari Aliansi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Forum Solidaritas Mahasiwa Belu (Fosmab) dan elemen masyarakat menggelar aksi damai ke Polres Belu, Jumat (8/1/2021).

Aksi damai aliansi gabungan ini merupakan lanjutan dari aksi damai Forum Pemuda Belu Peduli Kemanusian (APBPK) kemarin sebagai wujud peduli terhadap kasus AD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Belu tanggal 29 Desember 2020 lalu dalam kasus dugaan pidana pelanggaran Pilkada.

Aksi damai ini merupakan lanjutan dari aksi damai yang digelar kemarin, Kamis (8/1/2020). Kemarin aksi damai dilakukan Forum Pemuda Belu Peduli Kemanusian (APBPK). Hari ini aksi damai dilakukan aliansi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama Forum Solidaritas Mahasiwa Belu (Fosmab) dan elemen masyarakat.

Pantauan media, peserta aksi damai menggunakan mobil sambil membawa sejumlah poster oleh peserta melakukan long march dari Cabang Apodeti menuju ke dalam kota Atambua.

Nampak, dalam aksi tersebut peserta membawa sejumlah poster bertuliskan “Stop Diskriminasi Terhadap Kaum Perempuan, Lawan Ketidakadilan, Tegakkan Keadilan, Desak Kapolri Copot Kapolres Belu, Desak Bawaslu Belu Cabut Laporan Akulina Dahu dan Bebaskan Akulina Dahu Tanpa Syarat.

Sepanjang long march, peserta terus berorasi bergantian. Peserta aksi meminta stop diskriminasi terhadap kaum perempuan. Peserta menuntut Kapolres Belu segera bebaskan Akulina Dahu tanpa syarat, sebab proses hukum terhadap tersangka cacat hukum.


Tidak saja itu peserta aksi meminta tegakan keadilan dan meminta Kapolri mencopot Kapolres Belu. Peserta aksi pun nekad bermalam di Mapolres Belu apabila Akulina Dahu tidak dibebaskan dari kasusnya.

Tiba di persimpangan tiga pasar baru, massa dengan pengawalan ketat personel Polres Belu berhenti sejenak di jalan sambil melalukan orasi secara bergantian. Hal senada dilakukan juga di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Belu dan lanjut ke Mapolres Belu.

Di depan Mapolres Belu perwakilan massa melakukan orasi secara bergantian. Selang beberapa waktu kemudian, Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh datang menemui para peserta aksi guna menyampaikan penjelasan terkait tersangka AD.

Kapolres Belu mengatakan, kasus AD sementara berproses dan berkas telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Belu.

Lanjut Khairul, terhadap AD statusnya tetap sebagai tersangka dan diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik sebagai tindak lanjut dari permintaan kuasa hukumnya. Namun demikian proses hukum tetap berjalan.

Kesempatan itu, Hendrik Modok selaku orator aksi mempertanyakan prosedur penanganan kasus yang dilakukan penyidik Polres Belu mulai dari penyelidikan, penetapan tersangka, selain itu penangkapan dan penahanan.



Pasalnya, dari advokasi yang dilakukan mahasiswa, prosedur yang dilakukan pihak Polres Belu dinilai cacat hukum.

Menyikapi hal itu, Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh meminta Kasat Reskrim, AKP Wira Satria Yudha untuk menjelaskan kronologis penanganan kasus tersebut telah dilakukan sesuai prosedur tetap (protap). Selain AD kedua orang KPPS juga ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut dijelaskan, AD dinilai tidak kooperatif saat dipanggil polisi untuk diminta keterangan. Penyidik memberikan surat panggilan dua kali kepada keluarga Akulina Dahu untuk menghadap penyidik namun tidak diindahkan.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan yang bersangkutan dan ditemukan di rumah saudaranya, setelah itu menangkapnya dan ditahan di Mapolres Belu. Polisi memiliki bukti tentang surat panggilan yang diberikan kepada keluarga AD.

Setelah beberapa waktu kemudian, nampak beberapa perwakilan aliansi gabungan serta orang tua AD menemui Kapolres Belu di ruang kerja guna proses penangguhan penahanan yang bersangkutan.