Dua Ibu Rumah Tangga di Biboki Selatan – TTU, Diduga Keras Ikut Membunuh Seorang Kakek

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MT (50) dan MABN (25), asal Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, dilaporkan ke Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) karena diduga keras turut serta membantu terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap seorang kakek bernama Petrus Kusi, 12 Agustus 2020 lalu.

Selain itu seorang petani berinisial YTC (54) juga dilaporkan karena bersama dua ibu rumah tangga tersebut membantu pelaku bernama Yotan Beis alias Yotan membacok Petrus Kusi hingga tewas di tempat.

Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan Kakek Petrus Kusi di Pengadilan Negeri Kefamenanu tanggal 2 Desember 2020 lalu, dengan Nomor Perkara: 94/Pid.B/2020/Pn.Kfm.

Herannya, polisi dan jaksa setempat cuma memproses hukum Yotan Beis alias Yotan pelaku pembacokan. Sedangkan 2 Ibu Rumah Tangga berinisial MT (50) dan MABN (25) ditambah YTC (54) dibiarkan bebas berkeliaran.

Terhadap fakta ini, keluarga korban melaporkan ke Kapolres TTU dalam kapasitasnya sebagai penyidik utama. Dengan harapan tiga orang terduga yang turut serta membantu tindak pidana pembunuhan itu segera ditangkap dan diperiksa oleh penyidik Polres TTU.

Di dalam surat bernomor : khusus/XII/2020 tertanggal 12 Desember 2020, yang ditandatangan Adrianus Neonbasu dan Elisabeth Kila, keluarga korban menulis bahwa sesuai fakta-fakta persidangan, terungkap tiga tersangka memegang dan memelintir tangan korban Petrus Kusi ke arah belakang punggung sehingga memudahkan bagi pelaku Yotan Beis alias Yotan untuk
membacok korban sampai tewas.

Hal ini disaksikan oleh beberapa warga yang kemudian diajukan sebagai saksi di persidangan. Saksi-saksi yang menyaksikan bagaimana tiga orang itu turut serta membantu terjadinya peristiwa pembacokan, yaitu, Maria Farmina Ceumpah, Elisabeth Kila dan Stefanus Sanbein.

Keterangan mereka di depan majelis hakim saling bersesuaian dan memiliki hubungan sebab akibat dengan keterangan saksi lainnya maupun keterangan tiga terduga yang turut serta membantu sehingga terjadi peristiwa pembacokan tersebut.


Hari Rabu 30 Desember 2020, puluhan keluarga korban mendatangi Mapolres TTU di Kefamenanu dan menyerahkan surat pengaduan tersebut. Mereka didampingi oleh Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, S.H.

Dua keluarga korban atas nama Adrianus Neonbasu dan Elisabeth Kila, langsung diambil keterangan oleh penyidik Bripka Dekresano.

Keterangan Foto : Keluarga korban mengadu ke Mapolres TTU