Tindakan Bupati Raimundus Dinilai Merugikan Hak Masyarakat Umum Dilaporkan Koalisi Fraksi DPRD TTU Ke Mendagri.

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Koalisi Fraksi Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya mengadukan Pemerintah kabupaten TTU, dalam hal ini Bupati Raimundus Sau Fernandes, S. Pt ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Bupati Raimundus dilaporkan Koalisi Fraksi DPRD TTU terkait penggunaan kewenangan tanpa kendali dan lambannya pelayanan publik dari pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara terhadap hak – hak rakyat.

Lambannya pelayanan publik dari pemerintah setempat, sudah berlangsung sejak lama namun oleh masyarakat yang menjadi korban, tidak berani membuat laporan pengaduan, khususnya para ASN dan Tenaga Kontrak maupun masyarakat umum yang sering dirugikan hak – haknya oleh pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dalam hal ini Bupati.

Tindakan sewenang – wenang Bupati Raimundus yang dilaporkan ke Mendagri yakni

Pertama, Terjadi mutasi Pejabat maupun staf ASN secara sesuka hati tanpa prosedur yg benar.
Sebagai contoh beberapa hari lalu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati TTU melakukan pemberhentian dari jabatan (nonjob) terhadap beberapa pejabat struktural di lingkungan pemerintah kabupaten TTU tanpa melalui proses sehingga sangat merugikan para pejabat tersebut. Dan karena merasa dirugikan maka mereka melakukan protes dan menolak serah terima dengan Pelaksana Tugas. Kejadian seperti sebenarnya sudah berulang kali terjadi namun baru pada saat ini ada pejabat yg berani menolak secara terbuka.

Kondisi yang sama juga dialami sekitar 10 Sekretaris Desa yang dirotasi antar desa dan memisahkan dengan keluarga tanpa alasan yang jelas sehingga masyarakat pada beberapa desa yang punya keberanian telah melakukan protes dengan pertimbangan bahwa saat ini sudah di penghujung tahun anggaran sementara Sekdes adalah salah satu pengelola dana desa. Sehingga akan menyulitkan pertanggung jawaban anggaran dan pertimbangan lainnya adalah saat ini sudah mendekati waktu Pelaksanaan Pilkada sehingga suasana desa harus dijaga agar tetap kondusif.

Kedua, Adanya tuntutan dari para tenaga kontrak daerah yang sudah bekerja sejak bulan Januari namun hingga saat ini Surat Keputusan Bupati belum ditanda tangani sehingga Gaji Tenaga Kontrakpun belum dibayar dan dijanjikan awal bulan Desember. Kondisi ini sudah terjadi setiap tahun anggaran. Secara politik lembaga DPRD telah memfasiltasi berulang kali atas persoalan tenaga kontrak daerah ini akan tetapi semua upaya lembaga DPRD selalu diabaikan oleh pemerintah.

Lembaga DPRD mencermati bahwa upaya ini dilakukan lantaran istri bupati TTU aktif maju sebagai salah satu kontestan dalam Pilkada TTU tahun 2020. sehingga jelas motifnya untuk memaksakan kehendak bagi para tenaga kontrak daerah untuk mendukung istrinya. Hal ini pun diberlakukan kepada para ASN dengan cara memutasi tanpa alasan.

Adapun tuntutan koalisi Fraksi DPRD TTU, atas tindakan sewenang wenang Bupati diantaranya,



Meminta menteri dalam negeri membentuk tim untuk mendalami lebih jauh terhadap tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Bupati TTU 2 Periode.

Koalisi Fraksi DPRD TTU juga mengharapakan intervensi Kementerian dalam Negeri untuk bisa menciptakan suasana pemilukada di Kabupaten TTU yang aman, damai dan jauh dari tekanan penguasa yang dapat merusak kehidupan demokrasi di Kabupaten TTU, dengan cara memberi cuti kepada Bupati selama proses pemilukada berlangsung.

Selanjutnya, meminta untuk mengembalikan para pejabat yang dihukum tanpa kesalahan dan tidak melalui pemeriksaan kepada jabatan semula, termasuk para Sekretaris Desa ke lokasi sesuai SK pengangkatan sebagai sekretaris Desa.

Berikut, Bupati TTU agar segera menerbitkan SK Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah dengan penegasan agar tidak diulang pada tahun yang akan datang serta memerintahkan bupati agar segera membayar hak hak (Gaji) semua Tenaga Kontrak sesuai ketentuan yang berlaku dalam kesempatan pertama.

Bupati dituntut bersama aparat pemerintah daerah kabupaten TTU agar melayani masyarakat dengan lebih baik, cepat, adil dan transparan.

Kemudian, mendesak agar Bawaslu menegakan ketentuan hukum terkait pelanggaran kewenangan mutasi sesuai amanat UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71.

Surat berperihal Pengaduan tertanggal 09 November 2020 yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Bawaslu RI di Jakarta, Ombusman RI di Jakarta, Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang dan Pimpinan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, di Kupang, ditandatangani ketua dan sekretaris anggota Koalisi fraksi DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.

Diantaranya, Fraksi Golkar (Ketua Agustinus Tulasi, SH dan Sekretaris Therensius Lazakar), Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Ketua Fabianus One Alisiono dan Sekretaris Landelinus Kono Meta), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ketua Theodorus H. Tahoni, S.Pd dan Sekretaris Servianus Sandy Sally, S.Pd), Fraksi Hati Nurani Rakyat (Ketua Hilarius Ato, SE dan Sekretaris Irenius Fredrik Taolin), Fraksi Indonesia Sejahtera yang terdiri dari Perindo dan PKS (Ketua Marianus Lay Manek dan Sekretaris Arifintus Talan, SE), dan Fraksi Ampera yang terdiri dari PDIP, Demokrat, PAN dan Berkarya (Ketua Leonard Naibobe, SH dan Sekretaris Yohanes Salem, ST), minus Fraksi NasDem.