Polisi Amankan Pelaku Pencobaan Pemerkosaan di Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Polisi berhasil mengamankan pelaku pencobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita warga Kelurahan Manumutin, Kecamatan Atambua, Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL.

Pelaku telah ditahan di tahanan Mapolres Belu dan penyidik Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus pencobaan pemerkosaan pada Rabu (14/10/2020) dini hari.

Demikian Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh melalui Kasat Reskrim AKP Wira Satya Yudha didampingi Kanit PPA Anggraeni Angeli ketika ditemui awak media di ruangan Kasat, Senin (19/10/2020).

Menurut dia, setelah kejadian itu pihaknya menerima laporan dari salah satu warga di lokasi pemukiman tersebut dan turun ke lokasi kejadian.

“Kejadiannya dini hari sekira pukul 04:00 Wita. Pelaku kita amankan jam delapan kemudian jam sembilan sudah kita bawa ke Polres,” sebut Yudha.



Dijelaskan, untuk pelaku identitasnya RM alias Fael (22) warga cabang PU Tenu Bot Kelurahan Manumutin. Akibat perbuatan itu, pelaku melanggar pasal 285 KUHP Junto pasal 53 KUHP atau percobaan pemerkosaan.

“Untuk sanksi pidana 1/3 dari perbuatan pencobaan pemerkosaan, itu ancaman hukumannya,” terang Kasat Reskrim.

Lanjut Yudha, barang bukti yang sudah diamankan yakin pakaian dalam dan sendal jepit milik pelaku. Untuk saksi keterangan ada dua warga Kuneru yang melihat langsung kejadiannya.

“Saksi sudah kita ambil keterangannya. Kemudian dari pelaku sendiri kita melakukan pemeriksaan dia mengaku sendiri perbuatannya. Saksinya ada dua, saksi korban dan saksi yang melihat kejadian tersebut. Pelaku telah ditahan di tahanan Mapolres Belu,” ungkap dia.