Pjs Bupati Belu Minta ASN Jaga Netralitas di Pilkada Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Zakarias Moruk mulai berkantor hari pertama sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Belu setelah dikukuhkan Gubernur NTT bersama Pjs Bupati lain tanggal 26 September 2020 kemarin di Kupang.

Kepala Badan Keuangan Propinsi NTT itu akan melaksanakan tugas sebagai Penjabat Sementara Bupati Belu selama 71 hari kedepan hingga akhir masa jabatannya di tanggal 5 Desember 2020 mendatang.

Hari pertama bertugas, Pjs Bupati Zakarias langsung melakukan tatap muka bersama sejumlah awak media yang bertugas di Belu bertempat di ruang kerja Bupati, Senin (28/9).

Menurut Zakarias, dirinya telah dikukuhkan oleh Pak Gubernur sebagai Pjs Bupati Belu untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat karena Bupati dan Wakil Bupati cuti yang dijalani.

“Penugasan yang kami lakukan ini sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2004. Hal yang sangat strategis bagaimana membantu tugas Bupati dan Wakil Bupati terkait dengan masa cuti yang beliau lakukan,” ujar dia didampingi Kadis Kominfo Belu, Johanes Prihatin.

Hal kedua jelas Zakarias, memfasilitasi penyelenggara Pilkada Belu 2020 semoga berjalan dengan lancar, aman, sukses dan penuh dengan kekeluargaan dalam pesta demokrasi.

Dikatakan, teman teman media sebagai adalah bagian dari penyelenggara Pemerintah daerah yang mana menjadi penyambung aspirasi pemerintah bagi masyarakat dan penyambung kegiatan-kegiatan pembangunan di Belu untuk bisa diketahui warga luas.



“Media sangat dibutuhkan sekali. Peran media sangat penting dibutuhkan untuk menyampaikan ke publik terkait hal apa yang sudah dilakukan pemerintah bisa dibaca oleh pihak luar daerah. Karena itu kami butuh dukungan dari teman-teman selama kami bertugas di Belu ini, karena media kalian sebagai corong,” ujar Zakarias.

Masih menurut dia, sebagai Pjs menjaga netralitas ASN terkait dengan Pilkada 2020 di Kabupaten Belu. Beberapa agenda yang diperintahkan Pak Gubernur akan dijalankan sesuai dengan kewenangan yang ada.

“Baik itu memfasilitasi Pilkada dan menjaga netralitas ASN dan pemerintah berjalan sampai akhir jalani masa jabatan pada 5 Desember mendatang,” tandas Zakarias.

Terkait netralitas ASN dirinya langsung berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Belu, untuk segera mengeluarkan surat himbauan netralitas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Belu.

“Tadi pagi saya sudah panggil kepala BKPSDMD untuk segera mengeluarkan surat terkait dengan himbauan kepada seluruh ASN yang ada di Belu untuk netral terkait dengan Pemilu kali ini. Surat himbauannya akan dikeluarkan dalam minggu ini,” kata Zakarias.

Dijelaskan bahwa dalam peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

“Edaran dari Bawaslu di facebook itu like saja sudah jadi soal apalagi berkomentar,” pinta Zakarias. Banyak teman-teman ASN yang belum memahami betul sanksi-sanksi yang akan diberikan bawaslu terkait dengan Netralitas ASN. Saya sudah sampaikan di pak kepala BKPSDMD minggu ini segera keluarkan suratnya,” pangkas Zakarias.