Kasus Penghinaan Pejabat Gereja Katolik, Bantahan Terdakwa Taneo Gregorius Tidak Dapat Dibuktikan

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Taneo Gregorius, terdakwa kasus penghinaan terhadap pejabat Gereja Katolik, Pastor Paroki Kiupukan, Romo Donatus Tefa,Pr akhirnya membenarkan semua perbuatannya.

Juri bicara Pengadilan Negeri Kefamenanu, Jefry Bimusu mengatakan, terdakwa tidak bisa membuktikan bantahannya.

“Berdasarkan hasil persidangan untuk terdakwa setelah diperiksa, apa yang dibantah oleh terdakwa ternyata tidak bisa dibuktikan dan terdakwa mengakui perbuatannya”, jelas Juru bicara Pengadilan Negeri Kefamenanu, Jefry Bimusu kepada NTTOnlinenow.com Selasa (25/08/2020) usai sidang.

Sementara kaitan dengan pendapat ahli dalam persidangan, akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan nanti.

“Terkait dengan pendapat ahli akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan nanti”, sambung Jefry.

Pantauan NTTOnlinenow.com dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli pada Selasa (25/08/2020), Maria Prisila Oki, S.Pd M.Hum menjelaskan berdasarkan pada kata – kata tertulis yang disodorkan pihak penyidik.



“Saya mengambil beberapa kata yang bertentangan dengan hukum yang merupakan inti dari kasus penghinaan, yaitu berkoar – koar dan bertingkah seperti kera.

“Berkoar – koar, maknanya berkata – kata dengan suara keras dengan maksud menantang, mengkritik dan menghina seseorang. Sementara kata seperti kera, maknanya bahwa Romo yang adalah pejabat gereja Katolik dianggap sama atau menyerupai seekor kera (binatang)”, jelas Maria Prisilia Oki.

Baca juga : https://www.nttonlinenow.com/new-2016/2020/08/14/sidang-perkara-penghinaan-pejabat-gereja-katolik-terdakwa-taneo-gregorius-menyangkal-keterangan-saksi/

Kasus penghinaan ini bermula dari ketika Romo dan umat mengadakan kerja bakti di pelataran Taman Doa Gua Maria Bitauni. Terdakwa yang lewat melihat ada banyak orang di lokasi kerja bakti, kemudian masuk dan melarang umat lanjut bekerja. Terdakwa mengklaim, kegiatan pembersihan oleh Pastor Paroki dan umat Kiupukan itu berlangsung di atas tanah miliknya. Terdakwa juga terlihat beradu mulut dengan Romo Donatus Tefa, Pr di depan umat dan menghina gereja – gereja Katolik.

Taneo Gregorius kemudian dilaporkan umat, Isak Tikneon ke Kepolisian Sektor Kiupukan.

Sesuai rencana, sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (01/09/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan.