Selesaikan Persoalan Besipae, Pemprov NTT Mengadakan Dialog dan Rapat Bersama Usif, Tomas dan Toga

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Atas Restu Gubernur dan Wakil Gubernur, Para pejabat Eselon II yang di koordinir Kepala Badan Asset Daerah Provinsi NTT, DR. Zeth Sony Libing, M.Si mengunjungi lokasi BesiPae untuk sejumlah Agenda berkaitan dengan Asset Pemerintah Provinsi di kawasan Besipae sejumlah 3.780 Ha, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi mengadakan dialog dan rapat bersama para Usif, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan pihak keamanan untuk menyelesaiakan persoalan Besipae.

Dalam perjalanan tersebut, DR Sony menjelaskan dan sekaligus menunjukan sejumlah lokasi yang ditertibkan oleh aparat.
“Ini lokasi-lokasi yang kami tertibkan karena pada lokasi ini berada dilahan pemerintah. Lokasi tersebut tidak di huni, terdapat indikasi penguasaan terhadap lahan pemerintah. Untuk itu kami perlu menertibkannya sebab yang kami lakukan bukan sebuah tindakan represif melainkan penertiban untuk kesejahteraan masyarakat di sini,” jelas Sony.

Dalam pertemuan tersebut, Frans Nabuasa,Usif Besi mengatakan sejak dulu lahan ini diserahkan kepada pemerintah. Lokasi ini hanya terdapat kayu kabesak dan rumput.

“ Sejak dulu saat penyerahan hanya terdapat pohon kabesak dan rumput. Sementara terdapat pohon lamtoro saat adanya kerjasama, saat lahan diserahkan, tidak terdapat satu rumah pun disini, ini kondisi terakhir pada tahun 1982. Kemudian manakala sejak tahun 1983 bilamana terdapat rumah ataupun bangunan yang notabene liar maka perlu dibongkar,” jelas Usif Frans.

Selanjutnya, Usif Nope Nabuasa mengatakan, apabila ada pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik hak atas lahan ini. Bahkan memprovokasi masyarakat sehingga terjadi gejolak di tempat kami hidup. “Saya ingin ditunjukan dimana bukti dan lokasi mereka! Lahan ini diserahkan demi kesejahteraan rakyat. Jadi kalau ada lahan tanah kebun dan rumah yang ada dikawasan ini, kira-kira saudara Niko Manao, Dinus Seran dan Emanuel Tampani bisa tunjukan kepada kami dimana milik mereka sejak tahun 1982 bahkan tunjukan juga mereka lahir dimana dan tali pusat mereka ditanam dimana,” tegas Usif Nope.

Kepala Biro Humas Protokol, Jelamu di tempat yang sama menegaskan, publik mesti secara cerdas menanggapi setiap informasi yang di sebarkan pada media informasi.

“Saat ini kami berada di lokasi Besipae, sebagaimana arahan Gubernur, Pengelolaan aset daerah ini untuk kesejahteraan masyarakat. Aset daerah ini akan dijadikan pusat pertumbuhan ekonomi baru sehingga kita mesti bersinergi untuk membangunnya dan perlu secara baik juga pengelolaannya,” ujar Marius

Hadir Juga Pemerintah Kecamatan Amanuban Selatan Kasie Pemerintahan,Yakob. Yakob mengungkapkan, terjadi gesekan dialokasi ini yaitu RT 20.

“Hanya 11 KK yang terdata di kompleks Besipae sedangkan yang lainya tidak terdata di dokumen statistik Desa. Bahkan masyarakat yang tidak terdata ini lebih arogan dan tidak menghargai pemerintah setempat. Mereka yang ribut disana merugikan 3000an masyarakat kami yang terdiri dari 700 kk diwilayah kami,” ujar Yakob.



Tokoh pemuda Efraem Mantaeka, menjelaskan dengan adanya kawasan ini masyarakat bersyukur. Ada hal positif yang kami dapat berupa pekerjaan dan penghasilan.

“Kami mohon permasalahan ini segera diselesaikan. Kami sadari bahwa kami darah muda, mampu kami bertindak mengatasi mereka dengan cara kami. Karena kami seperti dijajah ditanah sendiri. Padahal ini rumah kami sendiri tapi merasa terancam. Akan tetapi kami serahkan semua kepada pemerintah dan pihak berwajib serta kami berpesan juga kepada para media nasional maupun internasional agar sebelum menulis berita tentang kami silahkan turun kesini dan mewawancarai kami sehingga kalian mendapatkan informasi yang akurat,” ujar Efraem.

Setelah proses dialog bersama masyarakat diwilayah tersebut, terdapat pertemuan antara pemprov NTT dengan para Usif yang difasilitasi oleh Dandim 1621 TTS dan Kapolres TTS bertempat di kantor Camat Amanuban Selatan.
Dandim bersama Kapolres menegaskan, pihak keamanan tidak memiliki kepentingan apa-apa namun juga termasuk pihak yang terkena imbas. Pihak keamanan hanya membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pemerintah juga bisa melaksanakan program kegiatannya.

“Perjalanan mediasi ini progresnya berjalan baik. Kami harapkan polemik perselisihan harus segera kita selesaikan. Tidak perlu ada kekerasan, kejadian kemaren saya berada di lapangan, tetap saya usut pihak-pihak yang menjadi aktor dibelakang ini semua.Tetap kami usut. Seharusnya kalau aktor tersebut gentle, mari berkomunikasi bukan bertameng di balik perempuan dan anak-anak,” ujar Kapolres TTS itu.

Sementara itu Kepala badan Asset menyampaikan, posisi tanah yang berada di lokasi besipae seluas 3.780 Ha.
“Bapak Gubernur berpesan permohonan maaf tidak bisa berada di sini dikarenakan sementara melaksanakan kegiatan di Rote Ndao, namun beliau berpesan. Pertama, Asset yang diserahkan kepada pemerintah atas kepercayaan yg diberikan oleh Keluarga Nabuasa akan kami kelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat. Kedua, jika terdapat gesekan, tetap mengambil langkah negosiasi dan persuasif. Ketiga, dekati para usif agar program pemerintah dapat berjalan baik sehingga terwujud kesejahteraan. Keempat, Masyarakat terdampak, disiapkan kapling sejumlah 800 M2 dan dapat mengelola lahan untuk pertanian. Kelima, Pemerintah dapat mengelola lahan pertanian dan hasilnya dibeli oleh Pemerintah. Keenam, akan dibangun Rest Area serta lokasi Kuliner. Ketujuh, diharapkan para Usif mendukung agar tidak terjadi konflik di wilayah ini, ” jelas Sony.

Secara hukum adat juga terdapat pernyataan para usif,. Salah satu yang ikut dalam pertemuan itu,Usif Gustaf Nabuasa mengatakan, sebenarnya kami ingin selesaikan sejak 2017 lalu.
“Kami menyelesaikannya secara tertulis persoalan ini sejak 2004 namun berlanjut hingga saat ini. Saya menghendaki momentum kali ini kita buat kesepakatan secara tertulis untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Politisi PDIP

Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa hal. Pertama, Para pihak menyepakati areal besipae seluas 3.780 Ha tetap menjadi milik Pihak Kedua ( pemerintah) sesuai kesepakatan Tahun 1982; Kedua, Para pihak menyepakati mengkapling tanah seluas 800 m2 perkepala keluarga untuk 37 KK yang kini sedang menempati lokasi dalam areal 3.780 ha; Ketiga, Pihak kedua menyepakati untuk mengidentifikasi wilayah desa (Linamnutu, Enoneten, Polo, Mio, Or ekam) yang masuk dalam kawasan 3.780 ha untuk dikeluarkan dari sertifikat kawasan tersebut dan diserahkan kepada masyarakat di lima desa tersebut; Keempat, Pihak pertama (para usif) meminta kepada pihak kedua untuk mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut dengan melibatkan masyarakat dalam setiap program pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat; Kelima, Para pihak menyepakati untuk mengakhiri semua permasalahan yang sedang terjadi di Besipae.

Pihak pertama diwakili oleh DR. Drs. Zeth Sony Libing, M.Si selaku kepala Badan Aset Daerah Provinsi NTT, pihak kedua diwakilkan oleh usif Frans Nabuasa, Usif Nope J.D.I Nabuasa, P.R. Nabuasa dan saksi-saksi yang termuat yaitu Dandim 1621 TTS (Letkol CZ1 Koerniawan P), Kapolres TTS ( AKBP. Ariasandy, SIK) Kepala Biro Humas dan Protokol Setda. Prov. NTT ( DR. Marius A. Kelambu, M.Si), Kasat polpp Provinsi NTT (IR. Cornelis Wadu, M.Si), Gustaf Nabuasa, S.Pt (Putra P.R. Nabuasa dan Anggota DPR TTS Fraksi PDIP), Pendeta Yorim Y. Kause, S.Th serta mengetahui Camat Amanuban Selatan, Yohanis Asbanu, S.Pt

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kaban Pendapatan dan Aset Daerah beserta jajarannya, Kasatpol PP NTT beserta jajarannya, Kepala Biro Humas dan Protokol beserta jajarannya, Dandim 1621 TTS, Kapolres TTS, Staf Khusus Gubernur, Tokoh adat, Tokoh Agama dan Insan Pers. (Hms NTT)