Rutan Kelas II B Ruteng Siap Memasuki New Normal

Bagikan Artikel ini

Laporan Alvaro S. Marthin
Ruteng, NTTOnlinenow.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ruteng, kabupaten Manggarai, NTT siap memasuki New Normal.

Kepala Rutan Kelas II B Ruteng, Muhamad Mehdi kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2020 mengatakan pihaknya telah siap memasuki New Normal.

Mehdi mengaku, pihaknya kini tengah menunggu instruksi pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) di Jakarta.

Memasuki New Normal, lanjut Mehdi, tetap dengan mengikuti seluruh protocol kesehatan sebagaimana yang dianjurkan oleh Pemerintah Pusat guna mencegah penyebaran covid-19.

“Kita sudah siap memasuki New Normal. Kapan saja. Kita tunggu instruksi Kemenkumham. Yang pasti Kita tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah corona, seperti mencuci tangan dan melakukan pengukuran suhu tubuh setiap orang masuk atau keluar Rutan,” tandasnya.

Selama masa darurat Corona ini, lanjut Mehdi, Rutan kelas II B Ruteng tertutup untuk umum, termasuk para tahanan baru dan jam kunjungan atau besuk. Kecuali para tahanan yang telah mendapatkan keputusan inkracht dari Pengadilan. Hal itu berdasarkan surat edaran Kemenkumham RI, bahwa penerimaan tahan baru dihentikan sementara dalam rangka mencegah penyebaran covid 19.

“Selama ini kita tutup dan tidak menerima tahanan baru. Termasuk jam kunjungan juga atau besuk. Berdasarkan instruksi pemerintah pusat. Kecuali tahanan yang sudah mendapat putusan inkracht dari pengadilan,” ungkapnya.

Mehdi juga mengungkapkan, Pemerintah pusat kini mulai mengeluarkan aturan secara bertahap. Dimana pekan lalu pihaknya baru menerima edaran Kemenkumham RI bahwa sudah boleh menerima tahanan baru tetapi hanya tahanan hakim, namun dengan syarat wajib menunjukan surat hasil rapid test non reaktif. Selain itu didalam tahanan juga akan menjalani isolasi selama 14 (Empat Belas) hari sebelum bergabung dengan para tananan lainnya. Sedangkan tahanan Kejaksaan dan Kepolisian belum bisa diterima.

“Minggu lalu kita sudah terima edaran baru dari Kemenkumham. Kita sudah bisa menerima tahanan baru, tetapi hanya tahanan hakim. Sedangkan tahanan Kepolisian dan Kejaksaan belum bisa. Akan tetapi harus bisa menunjukan hasil rapid test non reaktif. Saat masuk juga yang bersangkutan akan mengikuti protocol kesehatan yang ada yaitu dengan mencuci tangan terlebih dahulu dan melakukan pengukuran suhu tubuh. Lalu disini akan menjalani isolasi lagi selama 14 hari kedepan. Setelah itu baru diperbolehkan bergabung dengan tahanan yang lainnya”. jelas Mehdi.

Pada masa New Normal juga nantinya, jam kunjungan kembali dibuka, tetapi tetap wajib mengkikuti seluruh protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh, menggunakan masker dan menjaga jarak antara sesama, terang Kepala Rutan Kelas II B Ruteng, Muhammad Mehdi.