Pajak Galian C dan Air Bawah Tanah Jadi Kewenangan Pemerintah Kota Kabupaten

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yusuf Alfred Adoe mengatakan, sesuai undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka proses penarikan pajak untuk galian C dan air bawah tanah menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten, meskipun proses pengurusan ijin galian C, dan air bawah tanah sudah dialihkan ke pemerintah provinsi.

Yusuf Adoe mengatakan, dari 22 kabupaten/kota di NTT, diperkirakan hanya Kota Kupang saja yang tidak mengurus soal penarikan pajak galian C dan air bawah tanah.

Ia menjelaskan, untuk galian C, Kota Kupang memang tidak menyediakan ruang untuk pertambangan jenis tersebut. Untuk itu, jika ada tambang galian C di wilayah Kota Kupang, maka bisa dipastikan aktivitas tersebut ilegal.

Sementara terkait pajak air bawah tanah, Yusuf Alfred Adoe mengaku heran, sebab sampai saat ini pemerintah Kota Kupang tidak melihat potensi tersebut sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, atau PAD bagi Kota Kupang.

Pasalnya, saat ini warga Kota Kupang yang memiliki sumur bor sudah sangat banyak; dan Banyak dari pemilik sumur bor tersebut mengkomersilkan air dari sumur bor ke mobil-mobil tangki. Pemerintah Kota seharusnya menarik pajak di situ, sebab sesuai aturan maka pemakaian air bawah tanah melalui sumur bor memang harus ditarik pajaknya oleh pemerintah kota.

“Sementara terkait pajak air permukaan seperti bendungan, cekdam, mata air atau air curah, dikatakan Adoe, memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi untuk melakukan penarikan pajak. Namun hasil pajak tersebut juga nantinya setiap tahun akan dibagi dengan kota atau kabupaten yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah, atau Bapenda Kota Kupang, Ari Wijana mengatakan, selama ini pajak galian C dan pajak air bawah tanah tidak dipungut oleh pemerintah Kota Kupang sebab kewenangannya berada di bawah pemerintah Provinsi NTT. Untuk itu, pihaknya berencana melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi, apakah potensi pajak tersebut bisa diambil alih oleh pemerintah kota atau tidak. (ntt-ym)