Jika Tak Ada Titik Temu Kasus Faturika, Korban Akan Laporkan Kasus ke Polda

Bagikan Artikel ini
Silivester Nai, korban penganiayaan

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Keluarga Silivester Nai, korban penganiayaan yang diduga dilakukan Kepala Desa Faturika dan oknum PNS Polres Belu akan melaporkan kasusnya ke Polda NTT.

Pasalnya, kasus penganiayaan terjadi sejak tahun lalu dan telah ditangani pihak Polres Belu, akan tetapi sudah hampir setahun penanganan kasusnya seperti berjalan di tempat belum ada titik temunya.

“Keluarga meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Belu untuk secara serius menangani kasus penganiayaan ini. Jika tidak, maka kami akan laporkan kasus ini ke Polda NTT,” kata Silivester Nai korban penganiayaan kepada media di Atambua, Jumat malam (12/6/2020).

Menurut Silivester, pihak Kepolisian memberi kesempatan untuk hari minggu besok melakukan pertemuan antara korban dengan pihak terduga guna perdamaian.

“Tapi, jika ada titik temu kami keluarga minta kasus ini dilanjutkan, mengingat kasus ini sudah setahun kejadiannya,” ujar dia.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Siregar saat dihubungi belum lama ini mengatakan, masih terdapat keterangan yang tidak sinkron, karena itu pihaknya melakukan pra rekontruksi di lokasi kejadian.

Dijelaskan, kegiatan itu dibuat untuk melihat kesesuaian keterangan dengan kondisi, apakah sesuai tidak dengan fakta di lapangan. Ternyata masih banyak saksi-saksi penting yang muncul kemudian dan kita akan mengambil keterangannya di kantor.

“Kita belum jelas kejadian sebenarnya seperti apa karena saksi-saksi yang ada dari pihak korban malah membuat kabur keterangan dari korban sendiri. Ini harus didalami kembali bagaimana korban bisa sampai mengalami penganiayaan dan siapa yang sebenarnya telah melakukan,” ungkap Siregar.

Diberitakan sebelumnya, Alo Moruk selaku paman korban yang turut mendampingi korban di Polres, Selasa (12/5/2020) menyayangkan penanganan kasus penganiayaan terhadap korban yang hingga kini belum selesai.

“Kami keluarga kesal proses terhadap Kepala Desa dan PNS Polri tidak adil, ditarik ulur waktu. Tapi kalau warga kecil langsung diproses,” ketus Moruk.

Dituturkan, pihak Reskrim Polres Belu mengatakan bahwa saksi yang dimiliki saat ini kurang lebih 3 orang belum menguatkan pengaduan dari korban Silvester Nai.

“Polisi minta korban cari tambah saksi. Padahal sudah tiga saksi tapi bilangnya saksi tidak kuat karena masih keluarga,” jelas dia.

Lanjut Moruk, kejadian sudah hampir setahun pasca penganiayaan pada tanggal 16 Juli 2019 lalu, dan pelaku saat bertemu korban di Polres meminta agar berdamai.

“Ini sudah lama kasusnya baru mau damai. Selama ini pelakunya kemana,” kata dia.

“Kami kesulitan untuk cari saksi karena kendala waktu yang lama pasti orang tidak mau,” tambah Moruk.