Kericuhan Mewarnai Hari Kedua Posko Covid-19 Manggarai di Weri Pateng

Bagikan Artikel ini

Laporan Alvaro S. Marthin
Ruteng, NTTOnlinenow.com – Kericuhan mewarnai jalannya aktivitas hari kedua Posko Covid-19 Weri Pateng, desa Persiapan Redo, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, Nusa tenggara Timur (NTT), Sabtu, 16 Mei 2020, sekitar pukul 10.00 Wita (Siang).

Posko itu terletak di Jalur Trans Flores Ruteng-Labuan Bajo, tepatnya, di Weri Pateng, perbatasan antara Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat.

Kericuhan nyaris tak terhidarkan, bermula ketika Camat Lembor, Pius Baut bersama rombongan mendatangi Posko itu dan meminta untuk menghentikan aktivitas Posko karena disinyalir sangat mengganggu aktivitas masyarakat kampung Pang Lembor yang terletak persis di perbatasan antara Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat. Namun Kampung tersebut masuk dalam wilayah administrasi Pemerintahan Manggarai Barat.

Keberadaan kampung tersebut terbilang cukup berdekatan dengan Posko Covid-19 milik Pemerintah Manggarai. Pasalnya, keberadaan Posko Covid itu cukup mengganggu aktivitas masyarakat sekitar, terutama masyarakat kampung Pang Lembor yang sehari-harinya melintasi jalur tersebut saat bepergian kemana-mana, seperti Puskesmas, Pasar dan Kebun.

“Saya datang kesini, pertama, untuk menjawab keresahan dari masyarakat Lembor, Manggarai Barat. Dan sekalian bertemu dengan Pihak Kabupaten Manggarai. Dan begitu Saya tiba disini, Saya menemukan jalan Negara ini di palang, ditutup. Sehingga ini saya keberatan karena masyarakat kami berada disebelah Timur. Sebelah dari Posko ini dan terganggu. Mereka untuk ke Pasar, ke Puskesmas, ke kebun tidak bisa,” ujarnya, kepada sejumlah awak media, beberapa saat setelah kejadian itu.

Baut, juga mengaku, Dirinya baru saja mendapat pengaduan dari masyarakat via telepon, bahwa masyarakat tidak bisa kemana-mana karena tak ada kendaraan umum yang di ijinkan melewati jalur tesebut dan kalaupun ada dicegat.

“Tadi pagi saya saksikan sendiri, bukan saksikan tapi saya ditelpon. Masyarakat mau ke Puskesmas tidak bisa, karena tidak ada kendaraan umum. Saya menyuruh kendaraan umum disini dicegat disini,” tandas Camat Pius Baut.

Menurutnya, tindakan petugas Posko Covid-19 Manggarai itu telah menyalahi aturan yang ada di Negara ini, karena bukan dilakukan oleh Pihak terkait, dalam hal ini Polisi Lalu Lintas (Polantas).

“Menurut saya itu menyalahi aturan di Negara ini. Apalagi yang mencegatnya bukan Polantas. Lagi-lagi salah menurut saya. Karena yang saya tahu aturan lalu lintas yang punya kewenangan mencegat kendaraan itu adalah Polisi lalu lintas. Itu yang saya tahu. Sehingga saya harus datang,” tandasnya lagi.

Hal itu, lanjut Puis Baut, membatasi ruang gerak masyarakat untuk beraktivitas keluar rumah atau bepergian keluar.

“Masyarakat tak bisa kemana-mana, ke Terminal, ke Pasar, ke Rumah Sakit dan seterusnya. Itu yang terjadi. Sehingga ada mungkin suara tinggi dan lain-lain tadi berteriak untuk masyarakat. Berteriak demi aturan, bukan aturannya saya tapi aturannya Negara ini. Bukan aturannya Bupati, dimanapun. Aturan negara ini, Undang-undang diatas segala-galanya,” tegas Baut.