Pemkab Belu Batasi Aktivitas Masyarakat Guna Cegah Covid-19

Bagikan Artikel ini

Atambua, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kabupaten Belu dibawah kepemimpinan Bupati Willybrodus Lay dan Wakil Bupati J.T Ose Luan menyikapi situasi dan kondisi saat ini dimana warga masyarakat yang resah dengan penyebaran Corona Covid-19.

Sesuai instruksi Presiden RI untuk warga agar menjaga jarak interansi sosial (social distancing) terutama aktivitas berkelompok pada area publik.

Memandang pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai kebutuhan maka Pemerintah Kabupaten Belu mengeluarkan himbauan pembatasan akses wifi gratis pada semua area publik.

Seperti pada area perkantoran/instansi pemerintah, lembaga vertikal, hotel, restoran, kafe, pertokoan, minimarket serta berbagai tempat umum lainnya yang menyediakan layanan wifi gratis.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Belu Johanes A. Prihatin menyampaikan hal itu, Senin (23/3) siang.

Menurut dia, kepedulian pemda dalam pencegahan penyebaran Covid-19 tertuang dalam surat edaran Bupati Belu Nomor : Kominfo.413/065/III/2020 tentang pembatasan akses internet melalui penyediaan wifi gratis dengan tujuan mencegah aktivitas masyarakat secara berkelompok pada sejumlah tempat yang menyediakan akses internet.

Lebih lanjut Prihatin menuturkan, dalam instruksi pertama bagi para pimpinan OPD dan lembaga vertikal agar menggunakan pelayanan wifi hanya untuk mendukung kelancaran tugas dinas saja, selebihnya dinon-aktifkan demi menghindari penggunakan internet oleh masyarakat umum secara berkelompok.

Selain itu dengan pelayanan wifi pada restoran/rumah makan, hotel, pertokoan, kafe, minimarket dan tempat umum lainnya juga harus dibatasi penggunaannya hanya untuk menunjang pelayanan administrasi secara online saja.

“Kami berupaya mencegah aktivitas masyarakat secara berkelompok dengan menghimbau semua tempat yang menyediakan layanan wifi gratis untuk membatasi penggunaannya hanya pada aktivitas administrasi dan perkantoran secara online, selebihnya harus dinon-aktifkan sebab adanya layanan wifi gratis akan memicu masyarakat umum akan memadati tempat itu untuk akses internet,” ujar dia.

Dikatakan, pihaknya bersama Satuan Polisi PP melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap semua tempat yang menyediakan akses layanan wifi dan memberikan teguran kepada pimpinan dan pemilik usaha agar mengindahkan himbauan tersebut demi kepentingan bersama.

Tidak saja itu, selain membatasi akses wifi gratis pada area publik, Pemkab Belu juga berlakukan para Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya (Work from Home).

Keputusan itu jelas Prihatin, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belu Nomor BKPSMD 870/278/III/2020 yang ditandatangani Wakil Bupati Belu, J.T Ose Luan tertanggal 20 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus dilingkup isntansi pemerintahan.

Dijabarkan, sesuai edaran itu ASN yang bekerja di rumah, harus berada ditempat tinggalnya masing-masing, kecuali karena kondisi mendesak seperti memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan maupun keselamatan harus melaporkan kepada atasan langsung masing-masing.

“Apabila ada rapat yang harus diikuti oleh ASN yang bekerja di rumah, bisa mengikuti rapat melalui telekonferens ataupun video konferens. Pelaksanaan tugas ASN di rumah, berlaku hingga 31 Maret 2020 mendatang, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” sebut mantan Kadis Pariwisata itu.

Masih menurut dia, setelah berakhirnya masa berlakunya sistem kerja di rumah, pimpinan OPD wajib melakukan evaluasi, untuk kemudian dilaporkan kepada bupati, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur NTT.
Masih sesuai edaran yang ada, penyelenggaran rapat pemerintahan yang melibatkan banyak orang, untuk ditunda dan dibatalkan. Pimpinan OPD diminta untuk menunda perjalanan dinas keluar daerah NTT.

Sementara itu, dalam surat edaran tersebut, sejumlah dinas dan badan diminta untuk siaga. Khusus bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, harus melaksanakan kebijakan teknis terkait peningkatan risiko penularan dan pengendalian COVID-19 sesuai pedoman kesiapsigaan.

Disamping itu, lanjut Prihatin melakukan pemantauan dan evaluasi bidang kesehatan dalam menghadapi corona serta melakukan evaluasi hasil penyelidikan epidemiologi, jika terjadi kasus di lapangan.

Sedangkan bagi Kepala BPBD Belu diminta menyusun rencana kontigensi bersama dinkes, rumah sakit, TNI/Polri serta perangkat daerah terkait, juga memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui layanan hotline.

Sementara itu, pihak RSUD Mgr. Gabriel Manek SVD Atambua diwajibkan menyiapkan alat pelindung sebagai kesiapsiagaan menghadapi risiko infeksi Corona Virus, serta melakukan penanganan pasien Vorona sesuai pedoman kesiapsiagaan serta mencatat dan melaporkan setiap kasus sesuai kriteria dan alur pelaporan yang berlaku. (YB/advetorial- Kominfo Belu).