Pemkot Kembali Dapat Bantuan Dana Bedah Rumah Sebesar 2,4 Miliar Rupiah

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Kupang, Beni Sain mengatakan, ditahun 2020 ini, pemerintah Kota Kupang kembali mendapat bantuan dana rehab rumah dari Pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus, atau DAK sebesar Rp2 miliar 465 juta. Dana tersebut untuk membedah sebanyak 145 rumah, dengan alokasi dana sebesar Rp17 juta untuk setiap rumah yang akan dibedah

Kepada Wartawan di ruangkerjanya, Kamis 16 Januari 2020, Beni Sain mengatakan, bantuan rehab rumah untuk tahun 2020 dikhususkan bagi warga tidak mampu, atau miskin dilima kelurahan di Kota Kupang, yaitu Kelurahan Bakunase, Bakunase Dua, Naikoten Satu, Belo, dan Kelurahan Sikumana.

Menurutnya, bagi warga yang ingin mendapat bantuan rehab silahkan melaporkan diri di kelurahan, dengan persyaratan harus memiliki seperti, Sertifikat Hak milik atas lahan yang ditempati, atau minimal bukti alas pemilikan lahan, seperti surat pelepasan hak dari pemilik lahan sebelumya. Selain itu, syarat berikutnya adalah, warga penerima harus berasal dari keluarga miskin.

Beni Sain mengaku, bantuan rehab rumah sebesar Rp17 juta yang akan diberikan kepada penerima bantuan, tidak dalam bentuk uang tunai, tetapi hanya bantuan bahan bangunan. Penerima bantuan juga akan mengerjakan secara swadaya rumah yang akan dibedah, dan akan dikawal oleh fasilitator dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

Sementara untuk tahun 2019 lalu, kata Beni Sain, Bantuan Rehab Rumah yang diterima pemerintah Kota Kupang, lewat dana DAK sebesar Rp2 Miliar 754 juta. Dana tersebut digunakan untuk membedah sebanyak 162 rumah di empat kelurahan, yakni Kelurahan Oesapa, Maulafa, Oebufu, dan Kelurahan Nunbaun Delha.(ntt-ym)