Diduga Hamili Ibu Guru, Sekda Akan Berikan Sanksi Tegas Bagi Camat Mahu

Bagikan Artikel ini

Laporan Mohammad Habibudin
Waingapu, NTTOnlinenow.com –
Terkait oknum Camat Mahu yang diduga Menghamili Ibu guru  berinisial M di Kecamatan Mahu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Timur Domu Warandoy yang juga selaku ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangakatan (Baperjakat) akan memberikan sanksi tegas.

Warandoy saat ditemui Kamis (2/1/2020) menjelaskan, setelah kami mendapat informasi tentang oknum Camat Mahu yang menghamili ibu guru pihaknya selaku Pemerintah Kabupaten segera mengambil tindakan tegas kepada oknum Camat Mahu sesuai peraturan perundang-undangan (PP) tentang  Aparat Sipil Negara (ASN).

“Jadi setelah kami mendapat informasi tentang oknum Camat itu maka kami tidak tinggal diam  bahkan kami perlu mengambil sikap dan menindaklanjuti agar kami mengetahui kebenaran kasus itu,”kata Warandoy.

Menurutnya, setelah beberapa hari kemudian mengetahui kasus itu pada Kamis 23 Desember 2019 lalu pihaknya menurunkan staf inteljen Badan Kesbangpol bidang pengkajian strategis daerah  untuk mengecek kebenaran masalah itu ternyata benar disampaikan pihak keluarga korban.

“Kami sudah cek semua kebenaran dari informasi itu bahwa pihak keluarga korban telah menyampaiakan semua perbuatan oknum Camat yang seharusnya memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat terutama integritas dan moralitas seseorang pejabat ASN,”tandasnya.

Warandoy menambahkan, Setelah itu pihaknya menemui korban M dirumah adik Kades Wairara tempat tinggal korban M, ia mengatakan informasi yang di sampaikan salah satu media di NTT ternyata benar bahwa oknum Camat telah berhubungan dengan korban M sejak Bulan Mei 2019 lalu dengan umur kehamilan saat ini menjalani 7 bulan.

“Ketika ditanya korban M bahwa benar oknum Camat telah menggaulinya hingga hamil 7 Bulan dan oknum Camatpun siap bertanggung jawab atas perbuataanya maka pihaknya segera memanggil oknum Camat itu, ia mengaku salah dan siap menerima sanksi berupa tindakan disiplin dari atasan namun seorang yang berbudaya ia merasa bersalah dan ia ingin mewujudkan rasa bersalah dalam bentuk adat Sumba atau denda adat (Paluhu) yang dianggap oknum Camat permalukan keluarga perempuan,”jelas Warandoy.

Lanjut Warandoy, dari kasus tersebut perlu diingat bahwa Pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Camat sesuai aturan PP ASN yang mengatur tentang moralitas dan integritas pajabat sedangkan korban M akan dicermati sanksi atau hukuman apa yang dikenakan karna korban M masih status guru honorer.