RPK Tangani 196 Kasus Kekerasan Sepanjang Tahun 2019

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Direktris Rumah Perempuan Kupang (RPK), Libby Sinlaeloe mengatakan, Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang didampingi RPK sepanjang tahun 2019 sebanyak 196 kasus. Dengan rincian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 79 kasus (40%), kasus Kekerasan Seksual 65 kasus (33%), trafficking 1 kasus (1%), Penganiayaan 31 kasus (16%), Perampasan Anak 6 kasus (3%) kekerasan lainya 14 kasus (7%).

“Sepanjang tahun 2019, kami mendampingi 196 Kasus, dan kasus yang paling banyak kami tangani adalah KDRT,” kata Libby Sinlaeloe dalam Jumpa Pers Catatan Akhir Tahun Rumah Perempuan Kupang, Jumat 19 Desember di Sekertariat Rumah Perempuan.

Menurutnya, Wilayah sebaran 93 kasus (49%) dan 83 kasus (42) di kabupaten kupang. Sedangkan 17 kasus (9%)tersebar dikabupaten lain. Laki -laki pelaku KDRT yang mendapat konseling sebanyak 5 kasus dari 79 kasus KDRT.

Libby mengaku, Jumlah kasus kekerasan terhadap anak (KTA) sebanyak 98 kasus (50%) kasus yang didampingi oleh Rumah Perempuan tahun 2019
korbanya anak dengan rincaian 40 (41%) terjadi pada anak laki-laki dan 58 (59%) terjadi pada anak Perempuan.

Menurutnya, untuk meminimalisir berbagai kasus terhadap perempuan dan anak, berbagai upaya telah dilakukan seperti penyajian informasi tentang isu perempuan dibuat dalam bentuk Kampanye penyebaran informasi dengan menggandeng Media, seperti Media Cetak, Online, Medsos, RRI Kupang.

“Kami juga Melakukan penguatan kapasitas terhadap Komunitas Peduli Perempuan dan anak ( KPPA) di desa Oebelo, baumata, Baumata Barat, Nunsaen. Kami juga Mengadakan Seminar, lokakarya, training tentang isu perempuan dan anak,” kata Libby.

Selain itu, kata Libby, RPK juga Mendorong pemerintah, lembaga non pemerintah serta para donatur untuk memberikan perhatian khusus terhadap program-program pemberdayaan ekonomi perempuan dan masyarakat miskin sehingga dapat meningkatkan ke-sejahteraan ekonomi keluarga.