Belu Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi Standar Pelayanan Publik Ombudsman RI

Bagikan Artikel ini

Atambua, NTTOnlinenow.com – “Pemerintah Kabupaten Belu memperoleh Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. Predikat ini diberikan pada Kabupaten Belu karena sejumlah layanan publik yang diselenggarakan oleh daerah dinilai telah memenuhi standar kepatuhan dengan nilai yang memuaskan”

Sebagai warga Belu patut kita bersyukur, karena penyelenggaraan pelayanan publik di Belu dinilai memenuhi standar predikat kepatuhan tingi oleh Ombudsman. Penilaian ini akan menjadi tolak ukur bagi Pemerintah untuk terus memperbaiki kualitas layanan publik ke depannya. Nilai kepatuhan yang diberikan Ombudsman pada Belu adalah sebesar 86,85 sehingga masuk dalam predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau.

Ada tiga kategori di penilaian ini, yaitu rendah di zona merah, sedang di zona kuning dan tinggi di zona hijau. Nilai tersebut merupakan hasil penilaian ombudsman terhadap produk-produk layanan daerah yang meliputi layanan berbagai perizinan dan pelayanan administrasi publik. Pada penilaian tersebut Ombudsman menilai standar pelayanan terhadap beberapa komponen. Seperti sistem mekanisme dan prosedur layanan, ketersediaan maklumat layanan, sarana prasarana penunjang layanan, ketersediaan pejabat atau petugas layanan hingga sarana pengukuran kepuasan pelanggan.

Mal Pelayanan Publik (MPP) yang diluncurkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belu, merupakan salah satu terobosan untuk mempermudah pelayanan perizinan publik di masyarakat. Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Instruksi Presiden RI menekankan pada pemberian kemudahan berinvestasi di daerah. Presiden menegaskan agar percepatan izin di pelayanan terpadu satu atap tidak boleh berlama-lama. Menurutnya, kalau bisa setiap pengurusan izin investasi, setengah hari atau lebih cepat dua jam selesai. Karena itu, ia meminta apabila membuat aturan di lingkungan pemerintahan, jangan buat yang aneh-aneh, terlalu birokratis dan berbelit-belit.

Secara administratif, Plaza Pelayanan Publik Timor Atambua telah menyelenggarakan 63 perijinan. Dari 63 jenis perijinan, baru 14 jenis perijinan yang dilakukan secara online dan sisanya sedang dalam proses peralihan, dan di akhir tahun 2019 semua jenis perijinan sudah bisa beroperasi secara online. Dari proses yang ada, publik menaruh harapan besar kepada Pemerintah Kabupaten Belu agar terus membenahi Plaza Perijinan dengan melakukan kemudahan perizinan melalui “online”. Jika daerah sudah terapkan sistem online, dipastikan banyak investor bisa melakukan kerja sama bisnis di daerah perbatasan RI-RDTL ini. Tentunya Pemerintah daerah tetap memperhatikan aturan yang berlaku, sehingga lebih cepat dan tidak birokratis.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018, maka seluruh proses perizinan dan non perizinan di Kabupaten harus diselenggarakan secara terpadu dalam satu atap sehingga memudahkan masyarakat untuk mengurus segala bentuk perijinan dengan biaya murah, cepat dan tepat waktu sesuai Standar Operasi Pelayanan yang telah ditetapkan. Untuk memberi kemudahan bagi warga, Mal Pelayanan Publik mengintegrasikan 63 layanan dalam satu tempat.

Di lokasi ini setiap orang bisa mengurus berbagai keperluannya baik pengurusan berbagai surat administrasi kependudukan maupun perizinan. SOP yang diterapkan untuk semua orang sama, mulai masuk, mendapatkan nomor antrian hingga mendapat layanan. Di lokasi ini tersedia ruang tunggu nyaman yang dilengkapi koneksi wifi. Juga tersedia arena bermain anak, bagi warga yang sedang mengantre.

Selain itu, terdapat cave yang dilengkapi dengan ATM Center, sehingga dapat memudahkan para pengurus ijin maupun petugas untuk memperoleh makanan dan menarik uang tunai. ATM Center hingga saat ini sudah ditempati Bank NTT dan BNI, sementara Bank lainnya masih dalam proses untuk bergabung. Dikawasan itu, dibangun juga Cafe Container yang sudah difungsikan sejak tanggal 25 Oktober 2019.

Menyisir ruang pelayanan publik, terdapat ruang informasi di mana para pemohon datang pertama itu di ruang informasi akan diarahkan oleh staf informasi, misalnya untuk mengurus izin membangun langsung diarahkan ke petugas konsultasi sehingga mendapatkan informasi berkaitan dengan izin yang akan diurus. Setelah itu, pemohon akan menyesuaikan atau melengkapi seluruh persyaratan selanjutnya pemohon akan bertemu dengan petugas di Front Office di PTSP yang dikelola oleh DPM PTSP.

Sejumlah OPD yang bergabung diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu juga ada Badan Usaha milik Daerah dalam hal ini Bank NTT dan PDAM di mana memudahkan masyarakat kita untuk klaim terhadap pelayanan air maupun pembayaran rekening air.

Selain BUMD ada juga BUMN seperti PT Posindo, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga Kerjaan. Instansi vertikal dari Kementerian/Lembaga yang bergabung yaitu dari BEA Cukai, Imigrasi Atambua dan Karantina. Pajak Pratama juga sudah ditempatkan di Gedung ini, sehingga pemohon yang ingin mengurus data wajib pajak sudah bisa mengurusnya di tempat ini. Pemerintah Daerah juga terus berkoordinasi dengan Polres Belu agar pengurusan surat seperti SKCK dan lain-lainnya bisa dijangkau masyarakat di Mal Perijinan.

Mal Perijinan dilengkapi dengan ruangan rapat dan ruangan untuk pemrosesan seluruh perijinan. Ada sarana pendukung lain untuk front office, ada juga tempat untuk area bermain anak dan ruang bagi ibu menyusui. Selain itu, tersedia ruang pelaporan kegiatan penanaman modal, yang memiliki 2 fungsi yakni sebagai penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, untuk memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pelaporan perizinan secara online.

Patut kita bangga dan memberi apresiasi atas raihan prestasi yang dicapai Pemerintah Kabupaten Belu, bahwa sejak tanggal 15 Januari 2019 sampai dengan saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belu sudah mendapatkan 4 penghargaan. Penghargaan Pertama ; dari Pemerintah Pusat yakni, berkaitan dengan Inovasi Penyelenggaraan Publik di Kabupaten Belu; Penghargaan Kedua : yakni sesuai dengan penilaian setelah disandingkan dengan 22 Kabupaten/Kota bahwa Belu merupakan Kabupaten yang memiliki PTSP Prima terbaik dengan nilai 249 (skor paling tinggi di Provinsi NTT).

Penghargaan Ketiga : Selanjutnya pada bulan Oktober 2019, Pemkab Belu mendapatkan penghargaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, terkait proses 14 perizinan melalui “Aplikasi Sicantik” yang dinilai sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dari penilaian, hanya 6 Kabupaten di Indonesia termasuk Belu mendapat Penghargaan Sebagai Inisiator Terbaik Penggunaan “Si Cantik”.

Penghargaan Keempat : Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian berkaitan dengan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, dari 63 izin yang dilimpahkan oleh Bupati, sudah dilengkapi dengan SOP Pelayanan Publik, SOP alur pengaduan dan mekanisme pengaduan sehingga memudahkan masyarakat pemohon untuk meperoleh syarat-syarat dari sebuah perizinan.

Sehubungan dengan penilaian Ombudsman Republik Indonesia, maka pada tanggal 27 November Pemerintah Kabupaten Belu untuk keempat kalinya mendapatkan penghargaan dengan Predikat Kepatuhan Tinggi 2019 terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Ini sesuatu hal yang membanggakan di mana dari 13 Kabupaten Kota yang ada di Provinsi NTT, Belu keluar sebagai kabupaten terbaik dengan nilai 86,85. Dari 215 kabupaten di Indonesia, Belu berada diurutan ke- 40.

Dinas Penanaman Modal juga sebagai salah satu instansi yang turut dalam penilaian KPK untuk Pencegahan Pemberantasan Korupsi, yang mana Rencana Aksi yang dilakukan sudah mencapai skor 79 % dan Belu masih yang tertinggi untuk tingkat Kabupaten se-NTT. Untuk pencegahan, setiap orang yang ingin mengurus ijin atau non ijin di Plaza Pelayanan Publik, tidak diperkenankan untuk bertemu langsung dengan seluruh pejabat struktural yang ada. Pemohon hanya sampai pada ruang informasi dan front oficce. SOP tersebut diberlakukan agar mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Keunggulan yang dipunyai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belu adalah mengintegrasikan semua instansi pelayanan baik daerah maupun vertikal disatukan dalam satu tempat saja, sehingga warga sangat dimudahkan untuk menerima berbagai jenis pelayanan pemerintah. (Bagian Protokol dan Komunikasi Publik Setda Belu).