Polemik SK Teko Guru, Anggota Dewan Belu Nilai Manajemen Dinas Teknis Buruk

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Anggota DPRD Kabupaten Belu Elvis Pedroso menilai manajemen Pemerintah Kabupaten Belu dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belu terkait SK pengangkatan Tenaga Kontrak (Teko) guru buruk.

Birokrasi Dinas teknis masih menjadi bahan sorotan yang selalu mendapat kritik publik. Hal itu diakibatkan amburadul atau buruknya manajemen terkait dengan data para guru honorer yang mengabdi di Belu sesuai masa kerja tujuh tahun ke atas untuk jadi teko.

Pasalnya, awal SK pengangkatan teko bidang pendidik dan kependidikan guru menuai masalah. Para guru yang diangkat sesuai syarat telah mengabdi tujuh tahun ke atas, namun dalam realisasi terlampir nama di SK tidak sesuai persyaratan.

Setelah diprotes para guru yang tidak terakomodir nama dalam lampiran SK, Dinas teknis mengambil langkah melakukan revisi terhadap SK tersebut.

Persoalan makin panjang, dimana hasil revisi SK sejumlah nama guru yang mengabdi tujuh tahun ke atas dalam lampiran SK pertama tidak tercantum atau tidak ada digantkan dengan nama oknum lain yang diduga bukan bidang tenaga pendidik.

Menurut Elvis anggota DPRD asal PKB itu, dinas teknis tidak memiliki data base soal para guru yang mengabdi sehingga berujung pada kasus SK pengangkatan teko yang menuai masalah.

“Ada guru yang sudah mengabdi 13 tahun, 9 tahun tapi tidak ada nama dalam lampiran SK. Ini angkat taroh nama asal jadi,” kata dia pekan lalu.

Terpisah Bupati Belu, Willybrodus Lay saat dikonfirmasi usai pengambilan sumpah/janji tiga Pimpinan DPRD Belu, Jumat (11/10/2019) mengatakan, secara manusia tidak ada yang sempurna, yang sempurna itu malaikat.

“Saya mau tanya dulu, manusia dimana yang sempurna si bos?. Manusia itu tentu yang sempuran itu malaikat, manusia inikan banyak sekali kekurangan,” ujar Lay.

Bersamaan isak tangis para guru honorer tenaga pendidikan dan kependidikan pecah saat bertemu dengan Bupati Belu, Willy Lay usai sidang paripurna DPRD Belu dengan agenda pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRD Belu, Jumat(11/10/2019).

Dihadapan Bupati Lay para guru meminta keadilan terkait dengan SK pengangkatan mereka yang mana tidak terakomodir dalam lampiran pertama, dan pada lampiran SK hasil revisi nama diganti dengan oknum lain.

Akui para guru, dari sisi persyaratan mereka sudah layak.Selain memiliki kualifikasi pendidikan yang memadai, para guru ini juga mengaku sudah mengabdi di atas tujuh tahun sebagaimana disyaratkan pada saat proses seleksi berkas.

Salah seorang guru yang tidak mau namanya disebut mengaku mengajar di SD Wirasakti Atambua sejak tahun 2011. Sebagai guru kelas menyampaikan nada protes penuh kekecewaan. Pada SK yang diserahkan Bupati Belu pada 9 September 2019 lalu namanya ada, tapi namanya tidak ada pada SK yang sudah direvisi.

“Kalau begitu pada SK pertama, jangan kasuh masuk memang nama kami biar supaya adil. Kami ini sudah lama mengabdi kasihan,” ujar dia.

Hal senada juga diungkapkan beberapa orang guru dengan nada terbata-bata. Para guru protes, ada oknum yang bukan bidang tenaga pengajar namanya terakomodir dalam lampiran SK, sementara oknum murni bidang pendidikan mengabdi 7 tahun ke atas namanya tidak terakomodir.

Menyikapi itu, Bupati Lay meminta maaf terkait masalah pengangkatan SK teko para guru yang tidak terakomodir dalam lampiran SK termasuk SK hasil revisi. “Secara manusia ini ada kesalahan dan saya sudah minta maaf kemarin. Saya minta maaf, kalau tidak mau tahun depan saya tidak akan tambah kuota,” kata Lay.

Akui dia, secara manusia ada kesalahan dengan SK teko, dan dirinya meminta maaf ada kesalahan itu. Tahun depan kata dia akan bicarakan dengan DPR untuk penambahan kuota.

“Tapi kalau tetap lakukan seperti ini saya tidak akan tambah kuota. Itu kesalahan teknis, kita tidak bisa merubah lagi. Saya sudah janjikan ke mereka tahun depan kita tes, tidak diangkat lagi,” kata dia.