Keputusan Pansel Capim KPK Mengikat Presiden

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Keputusan panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) KPK yang telah menetapkan 10 secara hukum mengikat presiden untuk dijalankan, sehingga tidak dapat dibatalkan dan ditinjau kembali.

Mantan anggota Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Selestinus sampaikan ini dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Rabu (4/9/2019).

Petrus mengatakan, pansel ini dibentuk dengan keputusan presiden dan dalam melakukan seleksi, bekerja menurut UU KPK. Mereka bekerja untuk dan atas nama presiden melakukan seleksi guna mendapatkan 10 capim KPK periode 2019-2023. Hasilnya diserahkan kepada presiden dan diteruskan ke DPR RI untuk menetapkan lima pimpinan KPK periode 2019-2023.

“Kewenangan menentukan seleksi lebih lanjut ada di tangan DPR yang dilakukan melalui fit and proper test untuk mendapatkan lima nama sebagai pimpinan KPK terpilih,” terang Petrus.

Advokat Peradi ini menyatakan, permintaan ICW agar presiden membatalkan atau meninjau kembali keputusan pansel tentang 10 nama capim KPK, tidak memiliki dasar hukum dan merupakan sebuah langkah politik ICW. Karena legal standing pansel capim KPK merupakan kepanjangan tangan Presiden Jokowi. Dengan demikian, keputusan pansel capim KPK merupakan keputusan presiden karenanya mengikat presiden.

“ICW seharusnya menyiapkan diri untuk memantau proses fit and proper test yang akan dilaksanakan di DPR,” tandas Petrus.

Ia berargumen, sangat disesalkan sikap ICW yang seakan-akan lebih tahu dari pansel capim KPK. ICW seolah-olah mau menggurui pansel dan mau mengajari ikan berenang. Karena pansel adalah tokoh-tokoh kampus, akademisi yang berwawasan kebangsaan dan aktivis bangkotan yang punya integritas dan kredibilitas tinggi. Bahkan sudah teruji dalam tugas-tugas melahirkan komisioner- komisioner negara termasuk KPK selama ini.