10 Kasus Narkoba Ditangani Polda NTT, 21 Orang Tersangka
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada semester pertama (Januari-Juni) 2019 menangani sebanyak 10 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abraham Abast sampaikan ini dalam konferensi pers di Kupang, Senin (29/7/2019).
Menurut Jules, sejumlah kasus yang ditangani Polda NTT pada semester I tahun 2019 yakni kasus tindak pidana korupsi, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kasus Narkoba, dan kasus illegal fishing.
“Dari kasus-kasus yang ditangani ini, yang paling banyak adalah kasus narkoba yakni sebanyak 10 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang, sementara dalam proses penyidikan sebanyak 4 kasus, dan yang sudah P.21 sebanyak 6 kasus,” ungkap Jules.
Untuk penanganan dan penyelesaian gelar perkara kasus tindak pidana korupsi, kata Jules, yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT pada semester I tahun 2019 yakni sebanyak 6 kasus.
Sedangkan untuk kasus TPPO yang ditangani sebanyak 9 kasus, dengan jumlah korban sebanyak 15 orang dan jumlah tersangka sebanyak 17 orang.
“Sementara dalam proses penyelidikan sebanyak 5 kasus sedangkan proses penyidikan sebanyak 6 kasus, dan 6 kasus P.19,” sebut mantan Kapolres Manggarai Barat itu.
Jules menambahkan, untuk kasus illegal fishing yang ditangani Polda NTT pada semester I tahun 2019 sebanyak 9 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang.
“Dalam proses penyidikan sebanyak 3 kasus, P.19 5 kasus, P.21 sebanyak 5 kasus dan 1 kasus dilimpahkan ke Syahbandar Labuan Bajo dan dalam proses penyidikan,” tandas Jules.