Beda Pemahaman Surat Suara Rusak, Penghitungan Suara Sempat Terhenti

Bagikan Artikel ini

Laporan Peter Tenda
Nagekeo, NTTOnlinenow.com – Proses perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Desa Maropokot sempat terhenti saat panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa Maropokot mengintervensi proses penghitungan suara dan meminta klarifikasi untuk menyamakan persepsi soal surat suara robek pada proses perhitungan suara, Desa Maropokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada Rabu,17 April sore.

Perbedaan Paham mengenai sobeknya surat suara DPR-RI dalam proses perhitungan suara yang oleh Panwaslu Desa Maropokot, Samsul Bahri mengatakan, merupakan surat suara tidak sah karena menurut petunjuk yang ia dapatkan melalui bimbingan teknis, apapun alasannya surat suara sobek adalah tidak sah, sedangkan oleh Anggota Panitia penyelenggara kecamatan (PPK) Fatima menyatakan bahwa surat tersebut sah.

Karena kondisi surat suara yang sobek tersebut tidak merusak nama calon, gambar partai maupun nomor urut partai. Perdebatan ini cukup menyita waktu perhitungan suara karena adu gagasan antara keduanya dan kemudian menemukan jalan keluar bahwa surat suara yang sobek tersebut tetap dihitung sah dengan catatan atau dicatat dalam kejadian khusus pada form C2 oleh Petugas Pemungutan Suara di TPS 05 Desa Maropokot.

Perhitungan akhirnya baru di lanjutkan kembali ketika ketua TPS 05, menanyakan pendapat saksi-saksi partai politik dan para seksi menyetujui agar perhitungan kembali di lanjutkan.

Ketua Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) kecamatan Aesesa, Firmus Jago yang hadir TPS 05, beberapa saat setelah kejadian kepada NTTOnlinenow.com, menerangkan bahwa hal tersebut hanya perbedaan persepsi mengenai surat suara sobek. Surat suara yang sobek berdasarkan undang-undang adalah sobek sebagai sampai hilangnya identitas diri dan partai, sedangkan dalam kasus yang dihadapi di TPS 05 adalah surat suara sobek tersebut Tidak merusak Nama Partai, Nama calon atau Nomor urut calon dan partai sehingga masih terhitung sah.

“Terkait dengan perbedaan persepsi, ketika kita omong soal surat suara robek, seharusnya undang-undang menafsirkan robek yang dimaksud robek sebagian sampai namanya hilang, atau robek sampai dengan nama partainya hilang, tapi ini sampai tidak merusak nama partainya dan gambar partainya,” urai Firmus.

Lebih lanjut Firmus menjelaskan bahwa penyelenggara berhak memberi ganti surat suara jika pencoblos mengkomplein ketika menemukan surat suara sobek tetapi dalam kejadian ini surat suara sudah dicoblos secara sah oleh pencoblos sehingga tetap dikategorikan surat suara sah. Ia-pun mengakui telah berkoordinasi dengan Ketua Pengawasan Pemilihan kecamatan (Panwascam) Aesesa mengenai hal ini.

Sementara itu informasi yang dihimpun dari Masyarakat yang ikut dalam perhitungan suara mengatakan, bahwa surat suara sobek tersebut diakibatkan oleh sempitnya bilik suara sehingga ruang gerak pencoblos tidak bebas karena surat suara cukup besar dan pada beberapa kesempatan bilik suara jatuh disenggol pencoblos ketika hendak mencoblos.

“Ia, kotak suara terlalu kecil, kita mengalami kesulitan dengan surat suara yang besar, kita buka, tarik sana tarik sini setengah mati, tadi itu petih jatuh terus kena senggol,” keluh Fredi sare salah seorang warga yang juga ikut mencoblos pada TPS 05, Desa Maropokot, kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.