97 Persen Wajib Pajak di Kupang Lapor SPT Tahunan Secara Online

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow com – Kesadaran Wajib Pajak (WP) di Kupang untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online atau melalui e-filing terus meningkat dari tahun ke tahun.

Total Wajib Pajak yang lapor SPT Tahunan adalah 48.188 Wajib Pajak, dan 97 persennya melaporkan SPT Tahunan secara online atau e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (djponline.pajak.go.id).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Senin (1/4/2019).

Menurut Luqman, pihaknya telah melakukan rekapitulasi data pelaporan SPT Tahunan sampai tanggal 31 Maret 2019. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan adalah 31 Maret 2019.

Sedangkan untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunannya adalah pada 1 April 2019 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019.

Luqman menjelaskan, penerimaan SPT Tahunan e-filing tahun pajak 2017 untuk jenis WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 629 sedangkan tahun 2018 sebanyak 2.027 atau bertumbuh 222.26 persen.

Untuk jenis WP Pribadi Karyawan, tahun pajak 2017 sebanyak 33.094 sedangkan tahun 2018 sebanyak 44.010 atau bertumbuh 32.98 persen. Sementara untuk jenis WP Badan tahun pajak 2017 sebanyak 105 dan tahun pajak 2018 sebanyak 629 atau meningkat 499.05 persen.

“Dengan demikian total laporan SPT Tahunan e-filing untuk tahun pajak 2017 sebanyak 33.828 dan tahun pajak 2018 sebanyak 46.666 atau meningkat 37.95 persen,” jelasnya.

Dia menyebutkan, penerimaan SPT Tahunan Paper untuk tahun pajak 2017 dibandingkan 2018 mengalami penurunan drastis. Untuk jenis WP Orang Pribadi Non Karyawan tahun pajak 2017 sebanyak 2.107 sedangkan 2018 sebanyak 932 atau -55.77 persen. Untuk jenis WP Pribadi Karyawan tahun pajak 2017 sebanyak 6.242 sedangkan 2018 sebanyak 308. Sementara jenis untuk WP Badan tahun pajak 2017 sebanyak 668 dan tahun 2018 sebanyak 282.

“Dengan demikian total laporan SPT Tahunan Paper untuk tahun pajak 2017 sebanyak 9.017 sedangkan 2018 sebanyak 1.522 atau -83.12 persen atau 5.92 kali lipat dari tahun 2017,” sebutnya.

Dia menyampaikan, total Wajib Pajak yang lapor SPT Tahunan adalah 48.188 Wajib Pajak, dan 97 persennya melaporkan SPT Tahunan secara online atau e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (djponline.pajak.go.id).

Dia menyampaikan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, 78 persen yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing dari total wajib pajak lapor. “Senada dengan itu, wajib pajak yang lapor dengan manual atau paper menurun drastis sampai 6 kali lipat dari tahun lalu,” katanya.

KPP Pratama Kupang, lanjut dia, berhasil mengingkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengubah behavior wajib pajak (Kupang, Sabu, Alor dan Rote) terbukti dengan tidak adanya tenda yang dibuat di halaman KPP.

“Hal ini merupakan deterrent effect dari intervensi kebijakan strategi yang terintegrasi. Himbauan pencetakan bukti potong dari Satker sebelum 31 Januari, “jemput bola” dan pembekalan duta e-filing di 26 Satker dari Februari sampai pertengahan Maret, panutan pelaporan pimpinan daerah, publikasi massif, dan kerjasama yang baik dengan media merupakan beberapa rentetan strategi yang dilakukan oleh KPP Pratama Kupang,” paparnya.

Luqman menyampaikan, untuk WP Badan, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan adalah 30 April 2019. Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak Badan yang melapor sejumlah 911 Wajib Pajak yang 69% di antaranya melaporkan secara online.

“Salah satu strategi yang akan dilakukan adalah Bimbingan Teknis SPT Tahunan WP Badan yang direncanakan akan diadakan pada tanggal 4 April 2019 di Aula Gedung Keuangan Negara Kupang Lantai 6,” katanya.

Pada kesempatan itu, Luqman juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Wajib Pajak yang telah berkontribusi menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.