Rekrut Calon TKI Dibawah Usia, Staf PT Rimba Citra Indah Terancam di Pecat

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kepala Cabang PT Rimba Citra Indah Kupang, Bartolomeus Umbu Lado menegaskan dirinya tidak memberikan arahan untuk merekrut calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dibawah umur.

Terkait kasus perekrutan calon TKI dibawah usia yang dilakukan stafnya di Belu, Umbu menyayangkan tindakan stafnya itu merupakan perbuatan melanggar hukum.

Akui dia, Serly Mesah adalah staf resmi lapangan pada PT Rimba Citra Indah yang bertugas merekrut calon TKI. Tapi perekrutan illegal itu salah, tidak ada arahan dari PT untuk merekrut calon TKI dibawah umur.

Menurut Umbu, kalau untuk dua calon TKI yang direkrut sah secara aturan. Memang ada kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi seperti ada nama salah satu calon yang hurufnya beda di dokumen.

“Kalau perbuatan melawan hukum saya serahkan sepenuhnya pada hukum. Saya tidak ada toleransi, tidak bisa kompromi,” tegas dia kepada awak media disela-sela menjalani pemeriksaan di Mapolres Belu, Rabu (20/3/2019).

Dikatakan, kasus ini menjadi masalah dan tidak bisa dilindungi. Syarat utama surat tugas perekrut harus diketahui oleh Dinas setelah itu baru dibawa oleh staf lapangan perekrut calon TKI ke Desa yang menjadi tempat domisili calon TKI.
“Ini negara hukum, kalau setiap individu melakukan pelanggaran hukum ya diproses,” ujar dia.

Kaitan kasus ini Umbu mengatakan staf lapangan akan dihentikan. Sebab perbuatan ini sendiri sudah membuat cacat Perusahaan saya. “Karena perbuatannya saya sedih, dan saya tidak akan toleransi,” tandas Umbu.

Terpisah Staf lapangan PT Rimba Citra Indah, Sherly Mesah mengatakan dirinya hanya merekrut DGS berusia 23 tahun dan YL 29 tahun. Sedangkan SYB tidak direkrut sebagai calon TKI karena baru berusia 16 tahun. Dan malam di kos itu, dia SYB ikut pesta dan bermalam di kos.

Saat disinggung soal penipuan dokumen yakni tahun kelahiran SYB sesungguhnya 2002 dirubah di surat permandian kosong kelahiran 1997, jelas Sherly dirinya tidak tahu menahu soal hal tersebut. Karena dirinya hanya merekrut dua calon TKI.

Dirinya tidak tahu soal surat permandian itu. Karena sebelumya saat ditanya usia SYB baru 16 tahun, karena itu tidak bisa menjadi calon TKI. Sehingga hanya dua yang bisa direkrut jadi calon TKI.

Berbeda dengan orang tua SYB, Mama Yun kepada media di Polres kemarin mengatakan, petugas perekrut mendatangi rumahnya untuk merekrut anaknya. Tapi usia baru 16 tahun sehingga tidak bisa menjadi TKI.

“Dia yang datang dirumah. Saya bilang anak saya baru 16 tahun tidak bisa. Tapi ibu itu bilang, tidak apa-apa nanti saya yang atur,” ujar Mama Yun mengutip ucapan Staf perekrut.

Kasus tersebut sementara dalam pengembangan tim penyidik Polres Belu. Selain memeriksa korban calon TKI, Ketua Cabang PT Rimba Citra Indah, tim juga memeriksa Staf lapangan PT Rimba Citra Indah Sherly Mesah bersama salah seorang Ibu yang diduga teman perekrut calon TKI yang bermasalah.

Diberitakan sebelumnya, kedua Ibu SM dan RS yang diduga sebagai calo TKI illegal terjaring tim gabungan Polres Belu dalam razia pada Senin (18/3/2019) malam di kos-kosan. Dalam razia itu ditemukan tiga wanita calon TKI yang diduga illegal.

Sementara itu Kadis Nakertrans Belu, Laurentius Nahak saat dikonfirmasi mengatakan, kaitan kasus semalam salah seorang Ibu diduga perekrut TKI yang diamankan Polisi itu PTnya resmi tapi dokumen terkait perekrutan belum masuk ke Dinas.

“Tolong liat surat tugasnya apakah ada tandatangan saya. Tidak ada dokumen yang masuk di Dinas. Lebih tepat calo illegal,” kata Nahak.