Pemilu 2019, NTT Masih Kekurangan 2.001 Kotak Suara

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan masih mengalami kekurangan sebanyak 2.001 kotak suara dari 78.311 kotak yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 17 April mendatang.

Komisioner KPU NTT, Yosafat Koli sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Senin (4/3/2019).

Menurut Yosafat, selain kotak dan bilik suara, logisltik lain seperti surat suara dan tinta pun masih belum rampung. Untuk kotak suara yang sudah ada saat ini berjumlah 76.459.

“Kami terus mendorong pihak penyedia untuk segera memenuhi semua kekurangan itu demi kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu,” kata Komisioner KPU NTT Yosafat Koli di Kupang, Senin (4/3/2019).

Yosafat mengatakan, sejumlah kekurangan itu setidaknya harus sudah rampung dan berada di setiap KPU kabupaten/ kota minimal pada 10 sampai 15 Maret mendatang.

“Hal ini sangat beralasan mengingat topografi wilayah NTT yang berpulau dan akan membutuhkan waktu penyaluran melalui jalur laut,” ungkap Yosafat.

Komisioner KPU NTT dua periode itu menyebutkan, untuk bilik suara masih mengalami kekurangan sebanyak 3.607 dari total kebutuhan 29.412 dan yang kondiai baik saat ini berjumlah 25.809 bilik.

Sedangkan untuk tinta, lanjut dia, dari jumlah kebutuhan di tempat pemungutan suara sebanyak 29.958 botol, yang sudah diterima 29.742 botol tinta. Dari jumlah itu yang baik berjumlah 29.738 botol dan jumlah yang rusak 16 botol dan masih kurang 230 botol.

“Sementara untuk surat suara, masih mengalami banyak kekurangan,” kata Yosafat.

Dia mengakui, memang penyedia jasa sudah mendatangkan sebanyak 7 kontainer ke pelabuhan Tenau Kupang beberapa waktu lalu. Jumlah 7 kontainer itu untuk kebutuhan di 7 kabupaten dari 22 kabupaten/ kota di NTT.

Itu pun, lanjut Yosafat, belum seluruhnya lengkap. Untuk Kabupaten TTS, logistik surat suara yang ada hanya untuk surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi khusus derah pemilihan 8. Sisanya seperti surat suara presiden dan wakil presiden, DPD dan DPRD Kabupaten belum ada.

“Jika kondisi ini terjadi di semua kabupaten maka akan sangat mengganggu tahapan dan pelaksanaannya. Kami mendorong pihak penyedia untuk secepatnya melakukan penyaluran,” tandasnya.