Sering Tertangkap Selundup BBM, Ose Tak Pernah Diproses Hukum

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Yoseph Liunome alias Ose warga Makir, Desa Lamaksanulu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu sering kali tertangkap aparat berwenang terkait aktivitas penyelundupan BBM di wilayah Dilomil perbatasan RI-RDTL.

Berdasarkan pantauan media, tercatat Ose sudah sering kali diringkus pihak keamanan bersama barang bukti kendaraan serta jerigen berisikan BBM dalam beberapa tahun terkahir.

Informasi yang berhasil dihimpun media, Ose kembali dilaporkan warga perbatasan Dilumil lantaran membawa sebuah truck yang mengangkut jerigen berisi BBM namun masih saja lolos dari jerat hukum.

Terkait laporan warga itu, Kapolsek Lamaknen Ipda Taufan saat dikonfirmasi membantah adanya penyelundupan BBM yang dilakukan Ose. Justru yang diproses yakni laporan terkait dugaan kasus penganiayaan terhasap Aloysius Bau yang melaporkan Ose.

Terkait itu berikut ini rekam jejak Ose dalam kasus penyelundupan BBM antara lain, di tanggal 28 Desember 2017 malam, Buser Polres Belu menangkap Ose setelah mendapat informasi dari warga Dilumil Ose ditangkap karena sedang membawa BBM bersubsidi sebanyak 1.295 Liter dan 38 dus tembakau sag menggunakan Dumtruk dengan nomor polisi DH 8412 EA.

Kaitan itu Ose ditahan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas yakni melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin usaha. Namun, entah mengapa, Ose yang terbukti melalukan penyelundupan BBM subsidi dikeluarkan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Tidak saja itu, Ose kembali ditangkap Warga Builalu, Desa Lamaksenulu pada Jumat 16 Maret 2018 sekitar pukul 05.00 wita, ketikan dirinya kembali dari Timor Leste dengan membawa Beras merk Nasi Enak dan puluhan jerigen kosong berbau BBM yang diduga telah diselundupkan melalui Pos Batas Dilumil menggunakan mobil Dum truk dengan nopol DH 4814 EA.

Untuk diketahui mobil dum truk yang digunakan sama saat dia ditangkap pertama kali pada 28 Desember 2018, hanya diganti nomor polisinya. Atas tindakan itu arena Anggota Polisi langsung membawa Ose ke Kantor Polsek Lamaknen guna diambil keterangan.

Namun, dua kali ditangkap atas perbuatan melawan hukum serupa, Ose masih terus berkeliaran bahkan masih terus melancarkan aksinya sebagai penyelundup BBM ke negara RDTL bekas Propinsi ke-27 Indonesia itu.

Terbukti pada Senin dini hari tanggal 10 Desember 2018 kemarin Ose kembali ditangkap warga lantaran membawa jerigen berisi BBM jenis bensin yang diangkut menggunakan dum truck.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, hampir setiap dua hari sekali, Ose menyelundup ribuan liter BBM bersubsidi ke Timor Leste melalui pintu lintas batas Dilumil yang mana di lokasi yang dilewati ada Polsubsektor Dilumil dan Pos Satgas Yonif 408/SBH.

Sementara itu pada 16 September 2018, Ose kembali lagi ditangkap oleh Anggota Kodim 1605/Belu. Akan tetapi, Ose bersama barang bukti kembali berhasil diloloskan. Dandim Belu yang ditemui awak media menuturkan bahwa Kodim tetap berupaya memberikan peringatan agar Ose tidak mengulangi tindakannya lagi. Menurutnya, Kodim tidak berhak untuk menangkap pelaku karena itu merupakan tugas dari Polres.

Kapolres Belu AKBP Chistian Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo yang ditemui di ruang kerjanya menegaskan bahwa proses Hukum terhadap Ose, pelaku penyelundupan BBM terus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun jelas dia berkas perkara Ose sudah dilimpahkan ke Kejaksan Negeri Belu namun masih terkendala lantaran sopir yang mengemudukan kenderaan berisi BBM melarikan diri dan saat ini Polisi terus mencari keberadaan sopir itu.

“Kasus Ose tetap kita lanjutkan dan sekarang sudah pada tahap P-21. Tapi kendala kita sopir mobilnya melarikan diri sehingga kita masih mencari keberadaan sopirnya,” ujar Yudho.