Wabup Ose : Dana Desa Untuk Masyarakat Bukan Kades dan Aparatur

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Anggaran yang diperuntukan kepada seluruh pejabat aparatur Negara terutama dana Desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat itu diberikan untuk pembangunan Desa dan kesejahtraan masyarakat bukan untuk aparatur Desa.

“Dana Desa itu uang untuk masyarakat Desa bukan untuk Kades dan perangkatnya,” tegas Wakil Bupati Belu, J.T Ose Luan saat dihubungi awak media, Kamis (25/10/2018).

Dikatakan, sesuai laporan ada beberapa Kades bersama perangkatnya yang terpaksa berurusan dengan hukum bahkan ada yang terjerat hukum dan tengah menjalani proses hukum.

Hal itu lanjut Ose dikarenakan Kades dan aparaturnya salah memanfaatkan atau mengelola keuangan Desa untuk pembangunan.

“Pemanfaatan pengolahan dana desa itu harus terbuka, transparan diketahui oleh masyarakat, dan apa pun yang dilakukan itu harus bersama sehingga tidak sesuai keingingan Kades tapi bersama,” jelas dia.

Ketika ditanyai soal mantan Penjabat Kades Manleten Paskalius Mali dan Sekdes Hendrikus Roman yang terjerat hukum, jelas Ose sampai saat ini kami belum mengetahui status hukum yang dikenakan pada mereka.

Kedua aparatur tersebut terlibat dalam penyalahgunaan dana Desa tahun 2016-2017. Berapa besar atau kecilnya dana yang salah penyalahgunaan belum diketahui berapa jumlahnya.

Kasus mantan Penjabat Kades dan Sekdes Manleten sudah dilimpahkan ke Tipikor Kupang. Kalau benar keduanya tersangka putusan inkra atau final pasti dipecat.

“Itu sesuai aturan undang-undang ASN yang menyebutkan bahwa harus pecat. Tapi apabila tidak tersangka akan kita pulihkan karena keduanya ASN,” ujar dia.

Kaitan dengan hal itu, Ose kembali tegaskan kepada seluruh Kades dan perangkat agar mengelolah anggaran atau dana Desa secara transparan dan terbuka.

Ditegaskan lagi, dalam kehidupan menjalankan tugas ssbagai pemimpin ada 4 hal penting berhubungan dengan keuangan yakni, cepat diatur atau diurus, tepat sasaran, benar dan dipertanggungjawabkan.

“Tanpa kita berbuat cepat, tepat dan tidak benar maka kita akan terjerat dengan hukum. Kita sendiri yang menjerat diri sendiri karena terjerat dengan uang,” ucap dia.

Masih menurut mantan Sekda Belu itu, pengelolaan keuangan yang baik itu bagaimana dikelola secara cepat, tepat, benar dan dipertanggungjawabkan.

“Baik segi keuangan maupun fisik 100 persen. Tapi kalau keuangan 100 persen, fisik tidak 100 persen ini masalah,” kata Ose.

Ditegaskan lagi kepada Desa khusus pengelolaan keuangan itu harus transparan dan berpatokan pada empat hal penting yakni cepat, tepat, benar dan pertanggungjawaban.