Satlantas Polres Belu Tertibkan Terminal Bayangan

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Belu melakukan penertiban di terminal bayangan yang digunakan angkutan kota antar Provinsi di jalur Santa Crus, Kelurahan Fatuknot, Kecamatan Atambua Selatan.

Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing melalui Kasat Lantas, AKP Harman Sitorus kepada media, Sabtu (25/8/2018) mengatakan, penertiban dilakukan fokus di terminal bayangan mulai kemarin pagi.

Dalam penertiban itu selain petugas Lantas Polres Belu juga melibatkan petugas dari satuan Dinas Perhubungan Kabupaten Belu, Organda Belu dibantu Sat Pol PP.

Jelas dia, pelaksanaan penertiban kendaraan di terminal bayangan untuk kelancaran arus lalu lintas sepanjang ruas jalan memasuki Kota Atambua yang mana merupakan pintu masuk ke Kota.

“Karena itu perlu diberikan perhatian serius soal arus lalu lintas dan parkiran guna kelancaran lalu lintas,” ujar dia.

Diingatkan bahwa, terminal bayangan tidak boleh dijadikan tempat parkiran atau terminal bayangan. Karena itu menganggu arus lalu lintas dan pemandangan kota.

Sementara itu untuk angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) akui dia cenderung menurun kasusnya belakangan ini.
Ini menandakan pengendera mulai sadar tertib berlalulintas.

Ditegaskan bahwa, untuk meningkatkan tertib berlalulintas, pihaknya akan konsisten melakukan penertiban sepanjang kawasan tertib lalulintas di ruas jalan depan Gereja Polycarpus Atambua, Simpang Lima, Markas Polres Belu, Pasar Lama dan Toko Merlin berkaitan dengan kelengkapan kendaraan.

Terpisah Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Belu, Edmundus Silan mengatakan sudah dilaksanakan rapat bersama untuk penertiban arus lalulintas dalam Kota Atambua dan sekitarnya. Rapat itu digelar pada Januari lalu.

Dalam pertemuan itu disepakati bersama untuk penertiban angkutan darat yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satlantas, Satpol Pamong Praja dan juga Jasa Rahardja, dan itu telah dilakukan sejak awal tahun disepanjang ruas jalan utama Kota Atambua.

“Termasuk penertiban mobil-mobil pick up yang menempati parkiran sepanjang pertokoan Pasar Baru Atambua, karena mobil itu bukan digunakan mengangkut penumpang dan selama salah dimanfaatkan,” urai Silan.