Di Mabar, Sejumlah Bacaleg Terancam Batal

Bagikan Artikel ini

Laporan Yoseph Alvaro Saputra
Labuan Bajo, NTTOnlinenow.com – Masa perbaikan berkas bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019 mendatang tinggal mengitung hari dari sekarang, tepatnya, Selasa 31 Juli 2018. Di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) proses verifikasi berkas Bacaleg, pasalnya kini sedang memasuki masa perbaikan hingga 31 Juli 2018.

Namun Panitia Pengawas pemilihan Umum (Panwaslu) Mabar memastikan sejumlah Bacaleg tak akan bisa melanjutkan pencalegannya karena berbenturan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Dalam PKPU tersebut, bagian ketiga Persyaratan Bakal Calon, pasal 7, poin (1) huruf (h) yang menyatakan, “bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”. Ketua Panwaslu Mabar, Simeon Sofan Sofian ketika dikonfirmasi, Rabu 25 Juli 2018 membenarkan hal itu.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya serius melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi berkas persyaratan bagi Bacaleg dari setiap Partai Politik (Parpol) peserta Pileg 2019 mendatang, termasuk berkaitan dengan amanat PKPU Nomor 20 tahun 2018 tersebut yang melarang mantan terpidana kasus bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan kasus korupsi.
Kepada wartawan, Sofian mengaku jika itu terdapat di Mabar. Namun dirinya enggan menyebutkan nama dan Parpolnya. Akan tetapi, Pihaknya kini masih telusuri kebenarannya.

“Ya, terkait hal itu ada di Mabar ini. Informasinya ada diantara nama-nama para Bacaleg yang sudah memasukan berkasnya ke KPU. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak KPU, karena itu Daftar Calon Sementara (DCS)-nya harus segera diganti,” ujar Sofian.

Senada dengannya, Ketua KPU Mabar, Hironimus Suhardi, juga menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dan Kepolisian Resort (Polres) Mabar untuk menelusuri kebenaran sejumlah informasi terkait data-data yang diajukan para Bacaleg, khususnya terkait amanat PKPU dimaksud.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak PN Labuan Bajo dan Polres Mabar untuk mencaritahu, apakah ada diantara nama-nama Bacaleg ini yang pernah terlibat pidana kasus bandar narkoba, kejahatan seksual pada anak, dan kasus korupsi,” ungkapnya.
Kedua lembaga ini, baik Panwas maupun KPU berharap kepada masing-masing Parpol agar lebih selektif dalam memilih para Calegnya. Selain itu jika dirasa ada diantara para Bacalegnya yang mengalami kasus tersebut, sebaiknya segera digantikan dengan figure lain saja.