Dishub Gelar FGD Revisi Ranperda Penyelenggaraan Parkir

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dinas Perhubungan Kota Kupang menggelar Fokus Group Discusion (FGD) rancangan peraturan daerah (Perda) penyelenggara parkir tahun anggaran 2018, di Restaurant In Out, Kamis, (29/6/2018).

Kegiatan yang melibatkan para Lurah, Camat, anggota DPRD Koya Kupang serta para pengelolah parkir ini fokus pada penjaringan aspirasi dalam rangka penyusunan akademik tentang penyelenggaraan Parkir.

Kepala Dinas perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka mengatakan, selama ini, proses penyelenggaraan parkiran, berdasarkan perda yang sudah ada hanya mengatur tentang retribusi saja. Sedangkan ketentuan dalam penyelenggarannnya belum ada.

Untuk itu, Leka menghendaki agar dalam revisi perda penyelengaraan parkiran harus ada aturan yang mengatur tentang penyelenggaraannya. Produk aturannnya layaknya seperti sebuah rumah.

“Jadi peraturan parkiran ini harus dibuat seperti sebuah rumah. Ada kamar-kamar. Jadi ada kamar yang mengatur tentang penyelengaraan parkir, ada satu kamar lagi yang mengatur tentang retribusi,” ujarnya.

Leka mengatakan, hal-hal yang perlu perlu diperhatikan dalam penyelenggaran parkiran harus mengutaman keselamatan dan kelancaran lalu lintas, keamananan dan keselamatan pengguna parkir, penataan dan kelestarian lingkungan.

“Dan tentunya kemudahan bagi para pengguna tempat parkir, aksesibilitas penyandang disabilitas dan memenuhi satuan ruang parkir minimal,” ujarnya.

Sementara, Anggota DPRD Kota Kupang, Daniel Hurek mengapresiasi langkah Dishub Kota dalam menggelar FGD ini.

Baginya, kegiatan ini sebagai media untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mendesain sebuah Peraturan daerah, yang kemudian mengatur prilaku rakyat.

“Ketika Perda ini ditetapkan dia akan menjadi alat bantu mengatur prilaku rakyat. Itu subtansinya,”

“Kalau ini disebut sosialisasi dalam bahasa Undang-undang, Iya, tapi subtansinya adalah rakyat ikut dilibatkan atau berpartisipasi dalam proses pengambilan keluputusan,” demikan Hurek.