Pelantikan Empat Anggota DPRD NTT Antarwaktu 25 Juni

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pelantikan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) pengganti antarwaktu (PAW) dijadwalkan akan berlangsung pada 25 Juni mendatang.

Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno sampaikan ini kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (7/6/2018).

Anwar mengatakan, jadwal pelantikan empat anggota dewan itu karena tiga orang maju dalam pilkada serentak di dua kabupaten. Mereka adalah, Nelson Obet Matara dari Fraksi PDI Perjuangan yang maju sebagai calon bupati Kabupaten Kupang. Ampera Seke Selan dari Fraksi Partai Demokrat, maju sebagai calon bupati Timor Tengah Selatan (TTS). Jhon Armi Konay dari Fraksi Partai NasDem yang maju sebagai calon wakil bupati TTS. Sedangkan Dolvianus Kolo dari Fraksi PDI Perjuangan dipecat dan diusulkan untuk diganti oleh partai lambang banteng mulut putih dimaksud.

“Surat keputusan (SK) mendagri soal pergantian tiga anggota dewan yang maju pilkada itu sudah ada, tinggal menunggu SK pergantian Dolvianus Kolo. Lembaga dewan sudah jadwalkan pelantikan empat anggota dewan antarwaktu itu pada 25 Juni,” kata Anwar.

Menjawab pertanyaan jika sampai hari yang ditetapkan SK pergantian untuk Dolvianus Kolo belum diperoleh, wakil rakyat asal Fraksi Partai Golkar ini menyatakan, pelantikan hanya untuk tiga orang. Namun diharapkan agar dalam waktu dekat ini, SK dari Mendagri soal pergantian Dolvianus Kolo sudah diperoleh sehingga pelaksanaan pelantikan sebanyak empat orang.

Soal ada gugatan yang dilayangkan Dovianus Kolo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dan proses hukum sedang berlangsung, Anwar menyatakan, tidak ada pengaruhnya. Memang Dovianus Kolo melalui kuasa hukumnya pernah meminta proses pergantian terhadap kliennya ditangguhkan sambil menunggu putusan hukum.

Anwar menyampaikan, permintaan kuasa hukumnya itu datang terlambat karena proses pemecatan dan usulan pergantian dari PDI Perjuangan sudah dilakukan. Bahkan lembaga dewan pun sudah mengajukan usulan pergantian itu ke Mendagri.

“Dengan demikian, permintaan itu tidak terlalu berdampak. Walau demikian, lembaga dewan tetap memperhatikan proses hukum yang telah ditempuh Dolvianus Kolo,” papar Anwar.

Pada kesempatan itu wakil rakyat asal daerah pemilihan Ngada, Nagekeo, Ende dan Sikka ini mengungkapkan, setelah pelantikan empat anggota dewan antarwaktu itu, dijadwalkan pelantikan wakil ketua dewan yang ditinggalkan Nelson Matara karena telah mengajukan pengunduran diri.

Jabatan wakil ketua yang lowong itu merupakan jatah PDI Perjuangan. Sesuai informasi, lanjutnya, PDI Perjuangan sedang memprosesnya di Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Tentunya partai yang menentukan siapa yang akan menduduki jabatan itu dari 10 kadernya di DPRD NTT.

“Untuk jabatan wakil ketua dewan pun harus dikukuhkan dengan SK Mendagri. Kalau PDI Perjuangan sudah putuskan nama calon wakil ketua dewan, tentunya akan diusulkan ke Mendagri untuk mendapat keputusan,” terang Anwar.