Soal Dana Hibah DanBansos, Ini Penjelasan Jefri Pelt

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Soal Keterlambatan retribusi Dana Hiba untuk RT/RW, KPAD dan Bantuan Sosial (Bansos), Kepala Badan Keungan dan Azet Daerah Kota Kupang(BPKAD), Jefri Pelt mengaku sementara berproses. Sebab, yang diutamakan adalah SK Walikota Kupang.

“Memang benar, sudah ada dalam Perda, nilai dari dana Hibah dan Bansos itu,” ujar Jefri di Kantornya, Senin, (7/4/2018).

Dikatakan Jefri, dan setelah dilakukan Verifikasi atas permohonan itu, bagi yang berhak menerima dana Hiba dan Bansos itu sudah pada tahap persiapan penandatangan SK Walikota.

“SK Walikota itu, atas besaran dana Hiba dan Bansos yang akan dikucurkan,” sebutnya.

Sementara khusus untuk KPAD, Jefri menjelaskan, bahwa masih menunggu proses penetapan anggotanya.

“Jadi kalau tidak salah, sementara menjabat itu Pak Agus Bebok. Apakah Ia masih melanjutkan ataukah nanti ada pergantian, namun itu lain lagi, Tugas saya hanya menyiapka SK,” ujarnya.

Dijelskannnya, setelah SK tersebut dikeluarkan, nantinya akan dibuat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk ditandatangani Pemerintah bersama penerima dana hibah tersebut. Setelah itu baru dana tersebut bisa dicairkan dan dimanfaatkan penerima dana

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Melkianus Asanab mempertanyakan alasan pemerintah Kota Kupang belum mencairkan dana Hibah untuk membayar tunjangan RT/RW, honor Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD), insentif untuk Anggota Sat Pol PP Kota Kupang dan Insentif bagi tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang.
Pertanyaan itu disampaikan Asanab, karena honor bagi semuanya belum dibayarkan selama lima bulan terhitung sejak Januari tahun 2018.

Asanab mengatakan, pihak Komisi II sudah banyak mendapat pengaduan dari beberapa tenaga kerja dan para RT/RW soal belum dibayarkannya hak-hak mereka oleh pemerintah Kota Kupang, sehingga menjadi tanda tanya bagi Komisi. Padahal, menurut Asanab, dana untuk membayar honor KPAD, Tunjangan tersebut, maupun insentif bagi tenaga kebersihan maupun Sat Pol PP telah dianggarkan lewat APBD tahun 2018, tetapi kenapa sana tersebut belum dicairkan untuk membayar hak-hak karyawan dimaksud.

“Ini menjadi tanda tanya besar buat kami di Komisi II, semua anggaran sudah disetujui dan dianggarkan tetapi kenapa belum dicairkan dan dibayarkan,” Kata Asanap.