Dikibuli Sepupu Rp313,8 Juta, Marselinus Kase Lapor Polisi

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Marselinus Kase akhirnya melaporkan saudara sepupunya David Parera (DP) berusia 47 tahun, ke pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) karena telah melakukan penipuan dengan kerugian Rp 313.800.000.

Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, Komisaris Polisi (Kompol) Alex Aploegi kepada wartawan di Mapolda NTT, Kamis (3/5/2018) membenarkan hal itu.

Alex menyebut kasus itu terjadi sejak tahun 2015 lalu dan baru dilaporkan pada tahun 2018 yang teregistrasi dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/118/III/2018/SPKT Polda NTT, tanggal 22 Maret 2018 b.

Dia menjelaskan, kasus ini berawal ketika Marselinus Kase berencana membeli sebuah mobil (truk kayu) di Jakarta, dengan cara kredit pada PT Artha Asia Finance, tetapi dirinya tidak memiliki dokumen pendukung.

Kebetulan, saat itu DP yang berdomisili di Griya Asri Bahagia E3 No.21, RT 001/ RW 033, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, meyakinkan korban agar menggunakan identitas atau dokumen miliknya untuk membeli kendaraan dimaksud di Jakarta.

“Karena itu, sepakatlah keduanya dengan tujuan mengedepankan uang muka atau down payment (DP) untuk membeli mobil di PT Artha Asia Finance. Uang muka yang disetorkan saat itu sebesar Rp 63.900.000,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, setiap bulan pelapor mentransfer uang angsuran kepada terlapor melalui dua rekening masing-masing BII dan BCA dan semuanya atas nama terlapor.

“Namun hingga sekarang terlapor tidak pernah menyetor uang angsuran mobil tersebut sehingga mobil tersebut ditarik oleh PT Artha Asia Finance lewat debtcolector,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, Ditreskrimum mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/57/IV/2018, maka pada tanggal 20 April 2018, pelaku ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.

Barang bukti yang menjadi acuan proses penyidikan berupa bukti transfer sebanyak 35 lembar. Penyidikan juga telah dilakukan dengan memeriksa 7 orang saksi.

“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP,” ujarnya.