ASN Bisa Hadiri Kegiatan Kampanye Pilkada

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa terlibat dalam kegiatan kampanye yang digelar pasangan calon dalam pilkada termasuk pemilu gubernur (Pilgub) NTT 2018, dengan pertimbangan mereka juga sebagai pemilih.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bapilu) NTT, Thomas Jawa sampaikan ini di Kupang, Kamis (22/3/2018).

Thomas mengatakan, sebagai warga negara yang juga memiliki hak suara pada momen pilkada, ASN perlu mengetahui program kerja serta visi dan misi yang diusung pasangan calon. Mendapat pengetahuan pada saat pasangan calon menggelar kegiatan kampanye. Walau demikian, ada rambu- rambu yang harus dipatuhi para ASN.

“ASN yang menghadiri kegiatan kampanye tersebut, tidak boleh dalam jam dinas, tidak menjadi petugas kampanye, dan tidak memakai atribut pasangan calon,” kata Thomas.

Dia menyampaikan, pihaknya sedang menangani laporan terkait netralitas ASN di tiga kabupaten yakni Sikka, Alor, dan Sumba Timur. Namun secara keseluruhan, pelaksanaan kampanye putaran pertama berjalan lancar.

Pada kesempatan itu, Thomas berjanji akan mengingatkan petugas lapangan soal etika pengawasan. Kekurangan yang ditemukan di lapangan sebagaimana dikeluhkan anggota DPRD NTT, akan diperbaiki. Sehingga pengawasan yang dilakukan sesuai koridor aturan yang berlaku.

Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli menjelaskan, kegiatan kampanye paslon gubernur dan wakil gubernur dibagi dalam empat zona. Jenis kampanye yang dilakukan setiap zona yakni tatap muka, kampanye terbatas, dialogis, dan rapat umum. Untuk kampanye tatap muka dan dialogis, dibatasi hingga pukul 22.00 Wita. Sedangkan kampanye rapat umum berlangsung dalam rentang waktu pukul 09.00 sampai 18.00 Wita.

“Penetapan waktu kampanye ini didasarkan kesepakatan bersama antara penyelenggara dan tim penghubung masing- masing pasangan calon. Jika kegiatan kampanye sudah melampaui pukul 22.00 Wita, dikuatirkan ada ulah yang dilakukan para pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar Yosafat.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Kristofora Bantang menyatakan, jika pelaksanaan demokrasi dimaknai sebagai sebuah pesta, maka harus dijalankan dalam nuansa gembira. Namun realita yang terjadi di lapangan, kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon, mendapat pengawalan aparat kepolisian dalam jumlah yang banyak. Selain itu, petugas pengawas lapangan yang melakukan peninjauan juga terkesan bekerja sebagai intel.

Aspek lainnya, lanjut Feni, demikian Kristofora Bantang biasa disapa, waktu kampanye yang diberikan kepada paslon juga terkesan tidak adil dan tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat yang akan menghadiri kegiatan kampanye. Pembatasan waktu kampanye hingga pukul 18.00 Wita, sangat merugikan pasangan calon yang menggelar kegiatan kampanye di desa- desa. Karena mayoritas masyarakat yang hadir dalam kegiatan itu, adalah para petani yang baru pulang ke rumah sekitar pukul 17.00 Wita.

“Kita minta waktu kampanye harus dilihat lagi yang disesuaikan denga waktu para petani pulang ke rumah setelah menjalankan pekerjaan di kebun,” tandas Feni.

Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno menyatakan, lembaga dewan bersama pemerintah yang juga dihadiri KPU dan Bawaslu NTT telah menyikapi soal netralitas ASN dalam pilgub. Pemerintah dan pihak terkait lainnya harus bersikap tegas terhadap pejabat daerah dan ASN yang terlibat secara aktif bermain politik seperti seorang politisi. Sikap tegas ini diambil, bukan saja untuk mereka yang terlibat secara terbuka, tapi juga termasuk dilakukan secara terselubung.

“ASN sebaiknya bersikap netral sesuai aturan yang berlaku. Ruang yang diberikan untuk ASN menghadiri kegiatan kampanye pasangan calon, sudah menjadi sangat bagus,” papar Anwar.