Jaksa Lengkapi Data Dugaan Penyimpangan Dana Desa Baudaok

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu melakukan pengumpulan data awal terkait dugaan korupsi dana Desa Baudaok. Hal itu dilakukan menyusul adanya laporan warga Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Belu melalui Kasi Pidsus, Danny Salmon yang dihubungi media, Jumat (26/1/2018) kemarin membenarkan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga Desa Baudaok terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dana Desa selama tiga tahun terakhir.

Sebelumnya pihak Kejaksaan telah melakukan telaah atas laporan warga setempat untuk mendapat data awal di lapangan, dan telah lakukan tindakan turun ke lapangan.

“Kami sudah turun ke Desa Baudaok kemarin untuk lengkapi data awal yang telah disampaikan oleh warga Desa setempat. Kita mewawancarai beberapa sumber informasi untuk menambah lagi keakuratan data atas laporan warga,” ujar Salmon.

Seperti diberitakan sebelumnya Warga Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste melaporkan Kepala Desa Robertus Ulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Jumat (12/1/2018).

Sesuai pantauan media pukul 11.14 Wita warga Baudaok Karolus Besin didampingi Leonardus Bele Bau langsung menyerahkan data laporan (surat) dugaan korupsi dana Desa yang diterima oleh Kaur Tata Usaha Daskrimti Perpustakaan Kejari Belu Maria Yohana Seuk diruang kerjanya.

Warga Desa Baudaok meminta agar pihak Jaksa berkenan melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Desa di Desa Baudaok sejak tahun 2015 sampai tahun 2017.

Baca juga : Terkait Dana Desa, Warga Adukan Kades Alas Utara ke Kejari Belu

“Kami menduga kuat ada unsur kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah akibat pengelolaan dana desa yang tidak tepat oleh kepala desa Baudaok Robertus Ulu,” ucap Leonardus Bele Bau usai menyerahkan data di kantor Kajari.

Dijelaskan bahwa, total dana desa selama dua tahun anggaran oleh kepala desanya mencapai ratusan juta rupiah bersumber dari beberapa item kegiatan pembangunan antara lain pengadaan sapi sebanyak 17 ekor seharga Rp 5,5 juta perekor namun hingga saat ini hanya yang sampai 15 ekor yang diadakan.

Selain itu dana pengadaan fasilitas desa siaga dan PKK berupa pengadaan alat tenun ikat dan pelatihan tenun ikat tahun anggaran 2015 yang baru terlaksana akhir tahun 2017 setelah warga mempersoalkan ke media masa cetak beberapa waktu lalu.

“Sudah tidak ada pelatihan terus pengadaannya peralatan tenunnya diakhir tahun kedua lalu masyarakat mau apakan dengan alat-alat itu, jelas akan mubasir. Sapi dua ekor juga sampai hari ini tidak ada kemana sapi dua ekor itu,” dia diamini Karolus Besin.

Adapun kasus lain yang dilaporkan yakni, terkait pembangunan gedung PAUD tahun anggaran 2016 senilai Rp 120 juta lebih yang tidak tuntas serta beberapa fasilitas lainnya yang sampai saat ini tidak terealisasi.

Tidak hanya itu juga pengadaan sapi sebanyak 18 ekor dengan total dana Rp 99 juta tahun anggaran 2016 sampai awal tahun 2018 ini belum terealisasi. Selain itu dana desa tahap I tahun anggaran 2017 berupa pengadaan tenun ikat kegiatan PKK, pelatihan kelompok tani pelatihan managemen aplikasi, penghijauan lingkungan hidup fasilitas olahraga hingga kemarin pagi tidak terlaksana.

“Semakin jelas ada ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan desa. Karena itu kami serahkan laporan tertulis ke Kejari. Kami berharap Pak Kajari berkenan membantu menyelidiki masalah ini dan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum agar ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar kedua warga itu.