Balai Sungai Tak Gubris Teguran Pemkot Kupang Soal IMB

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Terkait pembangunan Gedung Satker Bendungan, Balai sungai Wilayah II, Nusa Tenggara, dengan konstruksi tiga lantai, namun tidak mengantongi ijin, Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Beni Sain mengaku, pihaknya sudah berulangkali menegur pembangunan itu, dengan mengutus staf, namun teguran itu tidak ada satupun yang diindahkan.

“Saya sudah memantau pembangunan tersebut, dan sudah beberapa kali kami sampaikan teguran lisan tapi selalu tidak diindahkan,” Kata Beni Sain kepada wartawan.

Beni mengaku, sangat menyesalkan sikap dari pihak Balai Sungai yang tidak pernah mengindahkan soal perijinan membangun, apalagi kalau bangunan milik pemerintah seharusnya lebih mengutamakan perijinan, agar dapat menjadi contoh yang bagi masyarakat.

Menurut Beni, setelah teguran lisan tidak diindahkan, pihaknya telah mengirim teguran secara tertulis, yang telah disampaikan. Jika teguran pertama tidak diindahkan maka akan dikirim surat teguran selama tiga kali.

Beni mengaku, sebenarnya kalau surat teguran tidak diindahkan, pemerintah bisa saja meminta Sat Pol PP untuk menertipkan pembangunan tersebut. Hanya saja bangunan tersebut sudah hampir rampung dikerjakan, sehingga pihaknya akan memikirkan untuk memberi sanksi lain sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Komisi III, Herry Kadja mengaku heran dengan adanya pembangunan gedung milik pemerintah, namun tidak mengantongi ijin membangun. Untuk dirinya pemerintah Kota Kupang lewat Sat Pol PP segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang tidak mengindahkan peraturan di Kota Kupang.