Kasus Pasar Waimangura Menunggu Hasil Pengadilan Tipikor

Bagikan Artikel ini

Laporan Muhammad Habibudin
Waingapu, NTTOnlinenow.com – Kasus pembangunan pasar Waimangura Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 4.995.000.000,- tinggal menunggu hasil persidangan di tingkat pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang.

“Kami masih menunggu hasil sidang pengadilan Tipikor Kupang sehingga kami akan menetapkan tersangka baru dalam kasus pembangunan pasar Waimangura SBD,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Adji Aryono,SH, kepada wartawan Rabu (29/11/2017).

Menurutnya, Bila dalam hasil perkembangan persidangan menemukan alat bukti baru, minimal dua alat bukti maka penyidik kejaksaan negeri Sumba Barat akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian Sumba Barat untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca juga : TNI-Polri dan Pemkab Sumba Timur Gelar Jumat Bersih

Aryono mengatakan, untuk menetapkan seorang menjadi tersangka tidak semudah apa yang dipirkan namun pihaknya terus berupaya hingga kasus itu akan menetapkan tersangka baru. “Jadi kita lihat dulu perkembangan dalam persidangan Tipikor nanti baru kita tetapkan tersangkanya,”ujarnya.

Lanjut dia, penetapan seorang tersangka minimal harus mempunyai dua alat bukti yang cukup jika berkaitan dengan pidana khusus maka membutuhkan ketelitian dan kecerdasan pula dalam menetapkan tersangka.