Dishub Ajukan Ranperda Pengelolaan Parkiran Sistim Berlangganan

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kota Kupang lewat dinas Perhubungan Kota Kupang, siap mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pengelolaan parkiran di Kota Kupang dalam sidang I, DPRD Kota Kupang tahun 2018 mendatang. Ranperda tersebut akan mengatur soal penarikan retribusi parkiran di Kota Kupang.

Demikian dikatakan, Kepala dinas Perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Jumat (24/11/2017).

Menurutnya, dalam ranperda tersebut akan mengatur sistim pemungutan parkiran, dengan melakukan kerjasama dengan pihak Samsat, atau pengelolaan yang langsung ditangani dinas Perhubungan.

“Ada dua metode yang ditawarkan yaitu metode parkir berlangganan bekerja sama dengan Samsat. Hal ini sudah dikoordinasikan dan disambut baik oleh Samsat Kupang. “Pasti akan ada kelebihan dan kekurangan dalam perda tersebut, tetapi masih terus dikaji agar memberi hasil sesuai dengan harapan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ada dua sistem pembayaran yang masih dikaji. Termasuk mengenai faktor keamanan kendaraan. Sebab, orang pasti berpikir jika sudah membayar langganan parkir selama satu tahun berarti di mana pun kendaraannya diparkir, otomatis dijaga oleh petugas. Namun hal ini masih dikaji lagi. Dalam perda perparkiran ini akan ditetapkan di titik-titik mana saja yang boleh parkir dan mana yang tidak boleh.

Terkait dengan petugas parkiran, Yogerens menjelaskan akan menggunakan tenaga outsourcing.

Terkait besaran biaya langganan, saat ini masih dikaji namun kisaranya antara Rp 20 ribu sampai Rp 80 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua. Pendapatan ini akan dibagikan dengan Samsat, Polda dan kebutuhan juru parkir sendiri. “Saya berharap dalam rapat nantinya dapat disetujui, dan Dinas Perhubungan akan terus mengkaji lebih dalam Perda penetapan parkir berlangganan ini agar semua kebutuhan dan harapan masyarakat tentang parkir dapat diselesaikan,” harapnya.