Ada Perbedaan Data Jumlah Penduduk Jelang Pemilu, Komisi I Berencana Gelar RDP

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Untuk mencocokan data jumlah penduduk antara Pemerintah Kota Kupang, dengan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini, pihak Ditjen Kependudukan, Komisi I DPRD Kota Kupang berencana akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Kota Kupang, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang.

Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Padron Paulus kepada wartawan di Ruang Komisi I, DPRD Kota Kupang, Selasa (17/10/2017).

Padron mengatakan, RDP perlu dilakukan karena berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Kupang, Jumlah penduduk Kota Kupang berjumlah 523 ribu jiwa. Namun berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Ditjen Kependudukan yang dikirimkan ke pihak KPU Kota Kupang, jumlahnya 438 ribu jiwa. Dengan jumlah data yang berbeda, tentu sangat berpengaruh pada pemilu 2019 mendatang, apalagi terjadi selisih jumlah penduduk hampir 100 ribu jiwa.

“Berdasarkan data yang dikirim kemendagri ke KPU, dalam rangka verifikasi parpol jumlah penduduk Kota Kupang 430 ribu. Sedangkan pihak dispendukcapil mengeluarkan data lain, untuk kami akan mengundang semua yang berkepintingan untuk duduk bersama membicarakan masalah ini,” Kata Paulus.

Sementara itu Anggota Komisi I, Adrianus Talli mengaku, RDP perlu dilakukan untuk mendengar penjelasan dari Pihak Dispendukcapil Kota Kupang, soal jumlah penduduk Kota Kupang. Apalagi berdasarkan pengakuan Kadispendukcapil, pencetakan e-KTP sejak Januari tahun 2017, tidak terbaca oleh sistim di Kementerian.

Dengan tidak terbacanya data pencetakan, tentu berpengaruh dalam pendataan penduduk di Kota Kupang, sehingga ketika RDP bersama usai dilakukan, Komisi akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD agar dilakukan kunjungan kerja ke Kemnedagri untuk membawa laporan pencetakan e-KTP dalam bentuk hard copy, sejaligus pencocokan data.

Menurutnya dengan menggunakan data yang ada pada Kemendagri, maka Kota Kupang tidak akan memperoleh kuota tambahan kursi DPRD, karena berdasarkan regulasi, jumlah penduduk dibawah 500 ribu, hanya akan mendapat jatah kursi sebanyak 40. Sedangakan kalau jumlah penduduk 500 ribu keatas maka kuota kursi DPRD berkisar diantara 45-50 kursi.

Baca juga : Pajak Miras Diduga Hilang Miliaran Rupiah

Sementara Jubir KPU Kota Kupang, Daniel Ratu yang dimintai tanggapannya soal rencana Komisi I, mengaku, dengan adanya selisih data jumlah penduduk yang dikirim Kementerian Dalam Negeri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang untuk dijadikan data standarisasi penentuan jumlah berkas dukungan keanggotan parpol menuju pemilu 2017 mendatang, pihak KPU mendukung rencana Komisi I DPRD Kota Kupang untuk menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta KPU.

Dani mengatakan, jumlah penduduk Kota Kupang sesuai data pada Dispendukcapil Kota Kupang pada tahun 2016 sebanyak 523 ribu jiwa. Data kependudukan tersebut juga dipakai oleh KPU Kota Kupang untuk penentuan presantase bagi calon walikota yang ingin maju melalui jalur perseorangan. Namun anehnya, untuk data jumlah penduduk Kota Kupang pada tahun 2017 sesuai data kementerian, yang bersumber juga dari Dispendukcapil, jumlah penduduk Kota Kupang, berjumlah 438.005 jiwa, dan jumlah itu juga menjadi patokan untuk penentuan pemasukan daftar keanggotaan sebanyak 1/1000, menjadi 438 keanggotan yang wajib didaftarkan oleh parpol ke KPU untuk diverifikasi.

Dari jumlah tersebut, terdapat selisih sebanyak 92 ribu antara jumlah penduduk waktu pelaksanaan pilwalkot dan pada tahun 2016, dan jumlah penduduk pada tahun 2017, sehingga KPU sangat antusias menyambut inisiasi dari Komisi I DPRD Kota Kupang untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait selisih jumlah penduduk tersebut.

“Terus terang kami sangat antusias dengan inisiatif RDP yang akan dilakukan oleh Komisi I, memang ada kejanggalan soal jumlah penduduk. Masa dalam jeda setahun jumlah penduduk Kota Kupang berkurang 92 ribu jiwa. Untuk itu perlu dilakukan RDP untuk pencocokan data penduduk sebenarnya,” kata Dani.

Dani mengaku, jika mengacu pada UU Pemilu, maka dengan jumlah penduduk yang ada saat ini, maka Kota Kupang kemungkinan besar tidak mendapat jatah tambahan kursi untuk DPRD Kota Kupang, karena jumlah penduduk masih dibawah 500 ribu. Tapi kalau memakai data jumlah penduduk pada tahun 2016, sebanyak 523 ribu maka akan ada penambahan jumlah kursi DPRD Kota menjadi 45.

“Untuk itu, apapun hasil dari RDP harus dikeluarkan rekomedasi yang ditujukan Ke Kemendagri, agar bisa dilakukan pencocokan data jumlah penduduk sebenarnya, sehingga tidak simpang siur seperti saat ini. Terus kami dari KPU juga heran dengan perbedaan data jumlah penduduk, padahal sumber awalnya satu,” kata Ratu.