Terkait Mobil Dinas DPRD, Pihak Sekwan Surati BPKAD

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Setelah Anggota mendapat mendapat kenaikan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maka anggota DPRD Kota Kupang wajib mengembalikan kendaraan dinas yang telah dipinjampakaikan oleh pemerintah Kota Kupang.

Terhadap hal itu, pihak Sekwan DPRD Kota Kupang telah menyurati Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar segera menarik kembali mobil-mobil dinas yang ada pada Anggota DPRD Kota Kupang.

Demikian Dikatakan Sekwan DPRD Kota Kupang, Adrianus Lusi kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (25/9/2017).

Baca juga : Kadispendukcapil : Ribetnya Pengajuan Blangko e-KTP Tambahan

Dalam PP itu disebutkan, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sudah termasuk tunjangan operasional, sehingga dengan adanya tunjangan tersebut, maka pemerintah tidak lagi menyiapkan kendaraan dinas bagi anggota DPRD, Kecuali pimpinan DPRD.

Sekwan mengaku, secara keseluruhan, ada sebanyak 21 mobil dinas yang dipinjam pakai oleh Anggota DPRD Kota Kupang, dan dari jumlah tersebut, sudah ada yang mengembalikan atas inisiatif sendiri, sedangkan sisanya, pihak Sekwan telah menyurati pihak BPKAD untuk menindalnjutinya.

Sekwan mengaku, awalnya mobil tersebut diberikan kepada Anggota DPRD melalui bagian Umum setda Kota Kupang, namun setelah pengeloaan aset daerah, termasuk mobil milik pemerintah, diserahkan kepada pihak BPKAD maka urusan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh BPKAD.