Pemkot Siap Terima Resiko Pembatalan Kontrak Lahan Eks Teluk Kupang

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kota Kupang, dibawah pimpinan Walikota, Dr.Jefri Riwu Kore sudah menyatakan tekadnya untuk membatalkan kontrak lahan milik pemerintah Kota Kupang eks Restoran Teluk Kupang, yang telah disewakan kepada PT Suba Suka Go.

Atas tekad itu tentu ada konsekwensi lanjutan, karena diduga PT Suba Suka Go akan melayangkan gugatan terhadap pemutusan kontrak itu, dan pemerintah siap menghadapi gugatan itu seandainya PT Suba Suka Go, melayangkan gugatan.

Baca juga : Ini Jawaban Pemkot Soal Polemik Penyewaan Lahan Eks Restoran Teluk Kupang

“Tekad saya sudah bulat. Saya tetap akan membatalkan kontrak penyewaan itu dengan segala konsekwensinya,” Kata Walikota Kota Jefri Riwu Kore kepada wartawan di Kediamannya, Senin (4/9/2017).

Menurutnya, tekadnya untuk mebatalkan kontrak atas lahan seluas 5000 meter lebih dikawasan pesisir Kelurahan Kelapa Lima, sudah bulat dan tidak bisa ditawar. Kawasan tersebut akan dibiarkan menjadi ruang terbuka hijau, sehingga bisa dimanfaatkan warga untuk berekreasi, maupun sekedar untuk menikmati keindahan pantai.

“Sudah banyak orang yang datang untuk melakukan pendekatan, dan meminta kontrak tersebut jangan dibatalkan. Tetapi keinganan saya untuk menjadikan kawasan tersebut menjadi RTH tidak bisa ditawar lagi,” tegasnya.